Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
DPR

Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana

RedaksiBy RedaksiFebruari 7, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh, Ipda YF. Rudianto meminta agar anggota Polri yang melanggar kesusilaan dijerat secara pidana dan etik sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Bagi saya, ini tindak pidana. Ada banyak pasal yang mengatur aborsi, (yaitu) di KUHP ada tiga (pasal), pemerkosaan ada empat (pasal), UU Kesehatan ada lima (pasal). Itu (aborsi) bukan delik aduan, itu delik umum,” jelas Rudianto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Gubernur Akademi Kepolisian, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengungkapkan, tindakan aborsi melanggar ketentuan hukum karena bayi di dalam kandungan telah menjadi subjek hukum. Namun, ia menyayangkan penjelasan Kadiv Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto yang seakan melindungi Ipda YF dari jeratan hukum.

“Bayi yang masih dalam kandungan itu subjek hukum. Apalagi ketika dia lahir sampai meninggal, dia dilindungi negara. Dia punya hak hidup, makanya saya tergelitik. Seakan-akan ini bukan kasus,” tegas Rudianto.

Rudianto menyayangkan penjelasan Kadiv Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto yang seakan melindungi Ipda YF dari jeratan hukum.

“Maafkan saya, saya paling lantang di mana-mana. Kalau ada perilaku oknum Polri yang menyimpang, melakukan perbuatan tercela bukan dilindungi. Dia harus diproses, apalagi yang dilanggar lima pasal KUHP yang notabene delik umum,” lanjutnya.

Rudianto menambahkan, anggota Polri merupakan alat negara yang harus mengedepankan nilai keteladanan. Terlebih, anggota Polri dilekatkan tugas untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.

“Anggota Polri itu abdi dan pelayan bangsa. Kedudukan sebagai alat negara, dia harus mencerminkan nilai-nilai keteladanan, apalagi dia alumni Akpol, sekolah tertinggi di Kepolisian, lalu kadernya melanggar keasusilaan. Layakkah? Pantaskah?” paparnya.

“Di forum rapat yang terhormat ini, menurut saya kasus seperti ini mencoreng dan mencederai institusi Polri, mohon kiranya diberi sanksi setimpal dengan perbuatannya,” pungkasnya.

DPR RI Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?