Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

M. Kholid: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

Oktober 31, 2026

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

Oktober 31, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

Oktober 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Mafirion Minta LPSK Dampingi Pemulihan Trauma Santriwati di Sukoharjo
DPR

Mafirion Minta LPSK Dampingi Pemulihan Trauma Santriwati di Sukoharjo

RedaksiBy RedaksiOktober 31, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati Pondok Pesantren Putri di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pendampingan tersebut diperlukan untuk membantu memulihkan kondisi psikologis para santriwati yang diduga mengalami trauma setelah penggerebekan oleh aparat kepolisian pada dini hari.

Penggerebekan tersebut dilakukan menyusul dugaan keterlibatan pihak pondok pesantren dalam aksi pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di kawasan Sukoharjo. Berdasarkan informasi dari pihak pesantren, setelah menjalani pemeriksaan, polisi tidak menemukan keterlibatan pihak pesantren dalam peristiwa pembakaran tersebut. Seluruh santriwati dan ustazah kemudian dipulangkan. 

Mafirion menilai, tindakan penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak-anak harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Terlebih, berdasarkan keterangan pihak pesantren, penggerebekan berlangsung dalam situasi yang membuat para santriwati panik dan disebut tidak sempat mempersiapkan diri, termasuk mengenakan jilbab atau menutup aurat.

“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengalaman ini meninggalkan luka berkepanjangan,” ujar Mafirion melalui rilis yang disampaikan kepada koranmerdeka.co di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Politisi Fraksi PKB itu menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas dalam setiap tindakan penegakan hukum. Menurutnya, meskipun kepolisian memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, pelaksanaannya harus tetap menghormati martabat manusia, hak-hak perempuan, serta perlindungan khusus terhadap anak.

“Bayangkan, mereka sedang tidur lalu tiba-tiba dibangunkan oleh kedatangan aparat. Dalam situasi panik, mereka bahkan disebut tidak sempat mengenakan jilbab. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi anak-anak. Karena itu, pendampingan psikologis sangat diperlukan agar mereka bisa pulih,” katanya.

Mafirion juga meminta LPSK segera melakukan asesmen terhadap kondisi psikologis para santriwati dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan anak-anak yang terdampak memperoleh penanganan yang tepat dan terhindar dari tekanan psikologis lebih lanjut.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustazah Aisyah Humairah, penggerebekan tersebut diduga disertai tindakan kekerasan verbal dan fisik terhadap sejumlah santriwati yang mengalami kepanikan. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, sejumlah santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab disebut ditarik keluar dari kamar. 

Mereka juga disebut berhadapan dengan aparat yang membawa senjata laras panjang. Seluruh santriwati, ustazah, serta anak-anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, kemudian dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Menurut surat edaran tersebut, mereka tidak didampingi orang tua maupun kuasa hukum selama proses pemeriksaan.

Surat edaran itu juga menyebutkan bahwa para santriwati mengalami keterlambatan memperoleh makanan selama menjalani pemeriksaan hingga dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka disebut baru mendapatkan makanan sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi lemas dan kelaparan.

Menurut Mafirion, persoalan ini tidak boleh dianggap selesai hanya karena pemeriksaan kepolisian telah berakhir dan seluruh santriwati sudah dipulangkan. Dampak psikologis yang mungkin dialami anak-anak akibat peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Ia berharap LPSK dapat berkoordinasi dengan pihak pesantren dan instansi terkait untuk memastikan para santriwati memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, serta pemulihan sesuai kebutuhan.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terutama perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang. Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana justru harus menanggung trauma akibat proses penegakan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar prosedur perlindungan perempuan dan anak benar-benar diterapkan dalam setiap operasi maupun pemeriksaan. Penegakan hukum, menurutnya, harus berjalan tegas, tetapi tetap manusiawi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo DPR RI Mafirion Minta LPSK Dampingi Pemulihan Trauma Santriwati di Sukoharjo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

M. Kholid: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

Oktober 31, 2026

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

Oktober 31, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

Oktober 31, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

M. Kholid: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

DPR Oktober 31, 2026

Anggota DPR RI Muhammad Kholid, menegaskan keuntungan dari korporasi pelaku tindak pidana Kebakaran Hutan dan…

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

Oktober 31, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

Oktober 31, 2026

Mafirion Minta LPSK Dampingi Pemulihan Trauma Santriwati di Sukoharjo

Oktober 31, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?