Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

M. Kholid: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

Oktober 31, 2026

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

Oktober 31, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

Oktober 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan: Penegakan Hukum Harus Transparan
DPR

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan: Penegakan Hukum Harus Transparan

RedaksiBy RedaksiOktober 30, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua DPR RI Puan Maharani/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi perkembangan penanganan perkara dugaan kebakaran dan hutan (Karhutla) di mana Polri baru saja mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka, termasuk 4 investor asing. Puan mengingatkan agar proses hukum ini dijalankan secara transparan dan berkeadilan.

“Tentunya kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atau terindikasi dalam Karhutla di berbagai daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan integritas serta akuntabilitas yang tinggi,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2026).

Seperti diketahui, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Karhutla. Dari 20 perusahaan itu, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

Secara keseluruhan, Polri menyatakan menangani sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.

Terkait hal ini, Puan mengingatkan Karhutla telah menimbulkan banyak dampak yang menyulitkan kehidupan masyarakat, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan sebagainya.

“Maka proses penanganan Karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan saja, tapi juga tentang ketegasan Negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana Karhutla,” tutur mantan Menko PMK itu.

Oleh karenanya, Puan meminta Polri bisa menangani penegakan hukum pada kasus dugaan Karhutla secara berkeadilan. Khususnya bagi masyarakat yang terdampak Karhutla.

“Perkembangan penegakan hukum ini patut kita apresiasi. Dan pada saat yang sama, keluarga terdampak Karhutla juga masih membutuhkan kepastian bahwa dukungan terus berjalan sampai mereka dapat menjalani

kehidupannya dengan aman,” papar Puan.

Puan pun mendorong Pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga kesinambungan perhatian kepada masyarakat selama proses hukum berlangsung.

“Penanganan perkara memiliki

tahapan tersendiri, sedangkan kebutuhan warga untuk berobat, belajar, dan bekerja memerlukan respons sesuai keadaan yang mereka hadapi,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

“Perhatian perlu menjangkau keluarga yang menanggung beberapa dampak sekaligus, termasuk ketika penghasilan berkurang dan biaya kebutuhan bertambah,” imbuh Puan.

Puan juga menekankan pentingnya kepastian bagi masyarakat ketika keputusan terhadap perusahaan memengaruhi kegiatan ekonomi setempat.

Menurut Puan, Pemerintah perlu mengantisipasi dampaknya terhadap pekerja dan usaha kecil sesuai kewenangan, dengan tetap menjalankan proses hukum serta kewajiban pihak yang bertanggung jawab.

“Masyarakat perlu memperoleh perlindungan selama penyelesaian berlangsung. Keluarga pekerja dan warga sekitar perlu mengetahui dukungan yang tersedia serta arah penanganan yang memengaruhi penghidupan mereka,” ungkapnya.

Puan juga menyinggung mengenai

kepercayaan masyarakat akan semakin kuat kepada Negara apabila perkembangan perkara disertai tindak lanjut yang dapat mereka rasakan. “Penjelasan Pemerintah perlu membantu warga memahami pekerjaan yang telah selesai, kebutuhan yang masih ditangani, dan dukungan yang dapat diandalkan,” jelas Puan.

Puan menyatakan, DPR RI akan terus mengawal penanganan Karhutla melalui komisi-komisi terkait, termasuk dari sisi penegakan hukum. “Tujuan bersama kita adalah memberi masyarakat kesempatan hidup yang lebih aman,” sebut politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

DPR RI Ketua DPR RI Puan Maharani Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

M. Kholid: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

Oktober 31, 2026

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

Oktober 31, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

Oktober 31, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

M. Kholid: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

DPR Oktober 31, 2026

Anggota DPR RI Muhammad Kholid, menegaskan keuntungan dari korporasi pelaku tindak pidana Kebakaran Hutan dan…

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

Oktober 31, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

Oktober 31, 2026

Mafirion Minta LPSK Dampingi Pemulihan Trauma Santriwati di Sukoharjo

Oktober 31, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?