Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

M. Kholid: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

Oktober 31, 2026

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

Oktober 31, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

Oktober 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Transformasi Kekayaan Bangsa: dari SDA Menuju Kekayaan Intelektual dalam RUU Hak Cipta
DPR

Transformasi Kekayaan Bangsa: dari SDA Menuju Kekayaan Intelektual dalam RUU Hak Cipta

RedaksiBy RedaksiOktober 29, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Badan Legislasi DPR RI Saat Menghadiri Rapat terkait RUU Hak Cipta di Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Makassar, Sulawesi Selatan/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Once Mekel, menegaskan bahwa perumusan tata kelola pelindungan karya intelektual merupakan momentum penting bagi kemajuan peradaban bangsa. Ia mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta dapat menjadi instrumen transisi untuk menggeser tumpuan kekayaan negara yang selama ini bertumpu pada Sumber Daya Alam (SDA) menuju kekuatan intelektual Sumber Daya Manusia (SDM).

“Selama ini banyak orang terpaku bahwa kekayaan di Indonesia hanya berhubungan dengan sumber daya alam seperti tanah. Padahal, kita mesti mendorong bahwa sumber daya manusia, termasuk kemampuan, keterampilan, dan kreativitas ini harus menjadi kekuatan utama yang didorong melalui aturan-aturan yang tegas,” ujar Once saat menghadiri Rapat Kunjungan Kerja Panja Pembahasan RUU tentang Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan sekaligus inisiator RUU Hak Cipta tersebut menegaskan bahwa regulasi pelindungan karya kini tidak lagi sekadar berfokus pada industri musik semata, melainkan mencakup ekosistem ilmu pengetahuan, sastra, dan inovasi lintas sektor. Mengacu pada sejarah peradaban global, ia mengingatkan bahwa kemajuan pesat di berbagai negara maju selalu berawal dari kehadiran negara dalam menciptakan regulasi pelindungan hak cipta yang kuat.

Sejalan dengan visi penguatan SDM tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar, memaparkan bahwa pemerintah siap mendukung penuh perluasan pelindungan guna menjamin kesejahteraan para kreator. Ia menyoroti terobosan substantif dalam RUU ini, seperti pengakuan Public Lending Rights bagi penulis karya sastra dan Resale Rights bagi perupa seni, agar apresiasi ekonomi tidak terputus pada penjualan pertama.

“Kita ingin memastikan hak moral dan hak ekonomi pencipta benar-benar terlindungi, sehingga mereka tetap semangat dan terus menghasilkan karya. Sebagai wujud dukungan nyata pemerintah terhadap potensi kekayaan intelektual SDM kita, saat ini pencatatan hak cipta tidak lagi berbayar. Menteri Keuangan telah menyetujui bahwa pencatatan untuk seluruh jenis ciptaan kini menjadi nol rupiah,” papar Hermansyah merespons gagasan tim Baleg DPR RI.

Kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Makassar ini sekaligus memberikan potret nyata mengenai urgensi transisi tersebut. Sulawesi Selatan yang selama ini identik dengan kekayaan sumber daya alam dan agrikulturnya, kini kian menunjukkan geliat luar biasa sebagai poros industri kreatif di timur Indonesia, sehingga menuntut kepastian pelindungan bagi talenta intelektual warganya.

Nantinya, ragam gagasan dan pandangan strategis yang terhimpun dari kunjungan kerja ini akan dikompilasi secara komprehensif oleh tim Panja. Catatan dari daerah ini dipastikan menjadi fondasi krusial bagi Baleg DPR RI guna mematangkan draf RUU sebelum memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat I bersama pihak Pemerintah. 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI DPR RI Once Mekel Transformasi Kekayaan Bangsa: dari SDA Menuju Kekayaan Intelektual dalam RUU Hak Cipta
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

M. Kholid: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

Oktober 31, 2026

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

Oktober 31, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

Oktober 31, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

M. Kholid: Keuntungan Korporasi dari Tindak Pidana Karhutla Harus Dirampas

DPR Oktober 31, 2026

Anggota DPR RI Muhammad Kholid, menegaskan keuntungan dari korporasi pelaku tindak pidana Kebakaran Hutan dan…

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

Oktober 31, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

Oktober 31, 2026

Mafirion Minta LPSK Dampingi Pemulihan Trauma Santriwati di Sukoharjo

Oktober 31, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?