Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi III Dengar Masukan Pakar, Soroti 13 Aspek Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Oktober 29, 2026

Penguatan Penyelenggaraan Event Internasional Pacu Sport Tourism di Toba

Oktober 29, 2026

Dasco: Semangat Sumpah Pemuda, Fondasi Hadapi Kompleksitas Global dan Regional

Oktober 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Baleg: RUU Hak Cipta Tekankan Kontrol Pencipta dan Pelindungan Warisan Budaya 
DPR

Baleg: RUU Hak Cipta Tekankan Kontrol Pencipta dan Pelindungan Warisan Budaya 

RedaksiBy RedaksiOktober 28, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Rapat Kunjungan Kerja Panja Pembahasan RUU tentang Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyoroti urgensi pelibatan publik yang bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan beleid terkait pelindungan hak cipta karya intelektual. Hal tersebut dalam rangka untuk memastikan setiap pencipta memiliki kendali penuh atas karyanya, sekaligus memberikan apresiasi tertinggi negara terhadap ragam ciptaan dari berbagai daerah.

“Kehadiran Undang-Undang Hak Cipta ini sebetulnya untuk menyambung pilar-pilar penting. Pertama, sebagai wujud penghargaan kita terhadap semua penciptaan di bidang apa saja. Kedua, memastikan adanya kontrol langsung dari para pencipta terhadap talenta maupun karya yang mereka hasilkan,” ujar Doli saat memimpin Rapat Kunjungan Kerja Panja Pembahasan RUU tentang Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026).

Untuk menjawab dinamika pelindungan karya tersebut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa substansi pengaturan dalam RUU Hak Cipta harus dirumuskan secara komprehensif dengan menyerap masukan faktual secara langsung. Regulasi ini ditargetkan mampu mengakomodasi perluasan klasifikasi perlindungan yang kini berkembang hingga mencapai kurang lebih 19 jenis ciptaan, beranjak dari yang awalnya hanya berfokus pada persoalan ciptaan lagu dan musik.

Menanggapi urgensi penguatan pelindungan hukum tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Ikmal Idrus,  sepakat bahwa regulasi ini harus menjadi pilar penjaga identitas dan kekayaan lokal. Ia mengingatkan krusialnya penguatan hak moral dan perlindungan mendasar guna memberikan rasa aman bagi para pelaku seni, budayawan, dan komunitas kreatif di daerah.

“Kekayaan intelektual ini bukan hanya sekadar karya, tetapi merupakan bagian utuh dari identitas dan warisan budaya kita. Oleh karena itu, masukan nyata di lapangan dari para pencipta, komunitas budaya, hingga akademisi diharapkan mampu menawarkan rumusan perlindungan hukum yang dapat diterapkan secara efektif,” papar Ikmal merespons tim kunjungan kerja Baleg DPR RI.

Pemilihan Sulawesi Selatan sebagai salah satu destinasi utama penyerapan aspirasi ditekankan bukan tanpa alasan. Daerah ini dinilai merepresentasikan kekuatan ekosistem kreatif di wilayah timur Indonesia, ditopang oleh lestarinya warisan komunal serta tingginya produktivitas para seniman dan kreator lokal yang membutuhkan kepastian payung hukum secara riil.

Nantinya, rangkaian pandangan kritis dan catatan strategis yang terjaring dalam pertemuan ini akan dikompilasi secara utuh oleh tim Panja. Beragam rumusan dari para pemangku kepentingan daerah tersebut dipastikan menjadi landasan krusial bagi Baleg DPR RI guna mematangkan draf RUU sebelum memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat I bersama pihak Pemerintah. 

Ahmad Doli Kurnia Tandjung Baleg: RUU Hak Cipta Tekankan Kontrol Pencipta dan Pelindungan Warisan Budaya DPR RI Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi III Dengar Masukan Pakar, Soroti 13 Aspek Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Oktober 29, 2026

Penguatan Penyelenggaraan Event Internasional Pacu Sport Tourism di Toba

Oktober 29, 2026

Dasco: Semangat Sumpah Pemuda, Fondasi Hadapi Kompleksitas Global dan Regional

Oktober 29, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi III Dengar Masukan Pakar, Soroti 13 Aspek Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

DPR Oktober 29, 2026

Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengundang perwakilan organisasi…

Penguatan Penyelenggaraan Event Internasional Pacu Sport Tourism di Toba

Oktober 29, 2026

Dasco: Semangat Sumpah Pemuda, Fondasi Hadapi Kompleksitas Global dan Regional

Oktober 29, 2026

Wujudkan Keterbukaan Informasi, Setjen DPR Perkuat Sinergi Komunikasi Berbasis Riset

Oktober 28, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?