Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Selly Desak BNPB Perkuat Mitigasi Karhutla Berbasis Risiko

Oktober 21, 2026

BAM Soroti Persoalan Administrasi Pertanahan di Balik Kasus Zona Merah Jambi

Oktober 20, 2026

Pemisahan KLH dan Kehutanan Jangan Sisakan Celah Pengendalian Karhutla

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Pemisahan KLH dan Kehutanan Jangan Sisakan Celah Pengendalian Karhutla
DPR

Pemisahan KLH dan Kehutanan Jangan Sisakan Celah Pengendalian Karhutla

RedaksiBy RedaksiOktober 20, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan perlu diikuti koordinasi yang jelas agar pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berjalan efektif. Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, mengingatkan pembagian kewenangan antarkementerian tidak boleh menghambat pencegahan kebakaran, pengawasan lingkungan, maupun penegakan hukum.


“Pembagian tugas harus membuat tanggung jawab semakin jelas. Menteri Kehutanan wajib menjelaskan mengapa kebakaran masih berulang di areal yang pengelola dan kewajibannya sudah diketahui. Pemisahan kementerian tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar persoalan,” tegas Ateng dalam keterangan tertulis yang diterima koranmerdeka.co pada Minggu (18/10/2026).


Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dari struktur sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dilakukan pada Oktober 2024. Perubahan struktur tersebut membuat kedua kementerian menjalankan mandat masing-masing, sehingga koordinasi dalam pencegahan dan penanganan karhutla menjadi penting, terutama ketika kebakaran berdampak pada kawasan hutan sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara.


Ateng menilai, berulangnya kebakaran di kawasan yang telah diketahui rawan perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan dan kepatuhan pemegang izin. Ancaman kekeringan dan El Niño memang meningkatkan risiko, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban pencegahan.


Dalam konteks pengawasan Komisi XII, aspek kepatuhan lingkungan, pengendalian dampak asap, serta penegakan hukum lingkungan menjadi perhatian penting. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) perlu memastikan pengawasan dan penindakan di bidang lingkungan berjalan efektif, sekaligus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kehutanan sesuai kewenangan masing-masing.


Politisi Fraksi PKS ini juga menyoroti pengumuman Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026 mengenai sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sanksi itu berkaitan dengan kebakaran pada areal kelola seluas 1.511,55 hektare, termasuk pembekuan perizinan terhadap salah satu perusahaan.


“Pengumuman sanksi perlu diikuti bukti bahwa pelanggaran diperbaiki dan risiko kebakaran menurun. Kebakaran berulang pada areal kelola harus menjadi alasan untuk memeriksa kegagalan pengawasan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.


Menurut Ateng, penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemberian sanksi setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memastikan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti, kewajiban pemulihan dipenuhi, dan pengawasan terhadap lokasi yang pernah terbakar diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang.


Ia juga meminta pemerintah memperjelas pembagian tugas dan mekanisme koordinasi antarkementerian, termasuk dalam pertukaran data dan penanganan pelanggaran. Dengan demikian, perbedaan kewenangan tidak menjadi hambatan bagi upaya pencegahan maupun penegakan hukum.


Ateng menegaskan, evaluasi pengendalian karhutla harus menghasilkan perbaikan yang terukur. Ia meminta Presiden mengevaluasi kepemimpinan Menteri Kehutanan apabila pembenahan tidak menunjukkan hasil yang nyata.


“Menteri Kehutanan harus menjawab kelemahan pencegahan dalam lingkup tanggung jawabnya dan menunjukkan kemampuan memperbaikinya. Bila tetap tidak mampu, sebaiknya mengundurkan diri. Rakyat tidak semestinya terus menanggung akibat dari kegagalan yang berulang,” pungkas Ateng.

Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna DPR RI Pemisahan KLH dan Kehutanan Jangan Sisakan Celah Pengendalian Karhutla
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Selly Desak BNPB Perkuat Mitigasi Karhutla Berbasis Risiko

Oktober 21, 2026

BAM Soroti Persoalan Administrasi Pertanahan di Balik Kasus Zona Merah Jambi

Oktober 20, 2026

Pendidikan Demokrasi Jadi Ruang Kolaborasi Indonesia – Australia

Oktober 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Selly Desak BNPB Perkuat Mitigasi Karhutla Berbasis Risiko

DPR Oktober 21, 2026

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkuat…

BAM Soroti Persoalan Administrasi Pertanahan di Balik Kasus Zona Merah Jambi

Oktober 20, 2026

Pemisahan KLH dan Kehutanan Jangan Sisakan Celah Pengendalian Karhutla

Oktober 20, 2026

Pendidikan Demokrasi Jadi Ruang Kolaborasi Indonesia – Australia

Oktober 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?