Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Selly Desak BNPB Perkuat Mitigasi Karhutla Berbasis Risiko

Oktober 21, 2026

BAM Soroti Persoalan Administrasi Pertanahan di Balik Kasus Zona Merah Jambi

Oktober 20, 2026

Pemisahan KLH dan Kehutanan Jangan Sisakan Celah Pengendalian Karhutla

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Umbu Kabunang Dorong Perlindungan Hukum bagi Kurator
DPR

Umbu Kabunang Dorong Perlindungan Hukum bagi Kurator

RedaksiBy RedaksiOktober 7, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga saat Rapat Komisi XIII, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan perlindungan hukum bagi kurator dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator. Perlindungan tersebut dinilai perlu disertai kejelasan kewenangan, mekanisme pertanggungjawaban, serta pengaturan ketika kurator tidak lagi dapat menjalankan tugasnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga mengatakan persoalan yang dihadapi kurator tidak hanya berkaitan dengan isu kriminalisasi, tetapi juga menyangkut kepastian kewenangan, perlindungan hukum, serta mekanisme pengalihan tugas ketika seorang kurator meninggal dunia atau tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.

“Permasalahan kurator di Indonesia banyak sekali. Kita pertanyakan apa yang bisa dikriminalisasi terhadap kewenangan yang dimiliki kurator,” ujar Umbu dalam agenda  Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Kepala BHP Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Umbu, kejelasan mekanisme pengalihan tugas menjadi penting karena dalam sejumlah perkara terdapat dokumen dan bukti asli yang berada dalam penguasaan kurator. Ketika kurator meninggal dunia, pihak yang ditunjuk sebagai pengganti dapat mengalami kesulitan memperoleh dokumen maupun informasi mengenai perkara yang sebelumnya ditangani.

“Kalau terjadi kurator meninggal, dalam kekuasaannya ada bukti-bukti asli. Dokumen itu di kurator semua. Setelah kurator meninggal, akan kesulitan untuk mencari dokumen atau keterangan,” katanya.

Karena itu, Umbu mendorong agar RUU Profesi Kurator mengatur mekanisme yang memungkinkan Balai Harta Peninggalan (BHP), apabila ditunjuk sebagai kurator pengganti, memperoleh akses yang jelas terhadap dokumen dan informasi perkara. Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar proses kepailitan tetap dapat berjalan ketika terjadi pergantian kurator.

Selain mekanisme pengalihan tugas, Umbu mempertanyakan sejauh mana BHP perlu dilibatkan sejak awal dalam proses kepailitan. Menurutnya, keterlibatan tersebut diperlukan agar BHP tidak menerima tanggung jawab secara tiba-tiba tanpa mengetahui latar belakang perkara, pihak yang terlibat, jumlah kewajiban, maupun kondisi harta pailit.

“Minimal mengetahui proses awal, apa yang dipermasalahkan, siapa debiturnya, berapa kewajibannya, bagaimana boedel pailitnya,” ujarnya.

Umbu menilai kejelasan posisi BHP juga perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU Profesi Kurator. Hal itu berkaitan dengan kesiapan BHP ketika mendapat penugasan sebagai kurator pengganti, termasuk dalam memahami perkara dan mengelola dokumen yang sebelumnya berada dalam penguasaan kurator.

Di sisi lain, Umbu menyoroti persoalan multibar atau keanggotaan kurator dalam organisasi profesi yang berbeda. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penegakan kode etik apabila seorang kurator berpindah organisasi ketika akan diperiksa atau dikenai proses etik.

“Kalau multibar, anggota ini bisa berpindah-pindah saat mau dikode etikkan. Ini bisa ada multitafsir,” katanya.

Karena itu, ia meminta pengaturan mengenai kode etik dan organisasi profesi dalam RUU Profesi Kurator disusun secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Umbu juga menyinggung usulan pemberian perlindungan hukum atau imunitas terbatas bagi kurator dalam menjalankan kewenangannya. Menurutnya, perlindungan tersebut perlu dirancang secara proporsional agar kurator dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa menghilangkan mekanisme pertanggungjawaban dan penegakan kode etik. 

Anggota Komisi XIII DPR RI DPR RI Umbu Kabunang Dorong Perlindungan Hukum bagi Kurator Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Selly Desak BNPB Perkuat Mitigasi Karhutla Berbasis Risiko

Oktober 21, 2026

BAM Soroti Persoalan Administrasi Pertanahan di Balik Kasus Zona Merah Jambi

Oktober 20, 2026

Pemisahan KLH dan Kehutanan Jangan Sisakan Celah Pengendalian Karhutla

Oktober 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Selly Desak BNPB Perkuat Mitigasi Karhutla Berbasis Risiko

DPR Oktober 21, 2026

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkuat…

BAM Soroti Persoalan Administrasi Pertanahan di Balik Kasus Zona Merah Jambi

Oktober 20, 2026

Pemisahan KLH dan Kehutanan Jangan Sisakan Celah Pengendalian Karhutla

Oktober 20, 2026

Pendidikan Demokrasi Jadi Ruang Kolaborasi Indonesia – Australia

Oktober 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?