Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Andi Muzakkir Evaluasi Pemegang IUP yang Belum Berproduksi, Soroti Potensi Hilangnya Royalti Negara
DPR

Andi Muzakkir Evaluasi Pemegang IUP yang Belum Berproduksi, Soroti Potensi Hilangnya Royalti Negara

RedaksiBy RedaksiSeptember 5, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XII DPR RI, Andi Muzakkir dalam kunjungan spesifik Komisi XII di Sulawesi Selatan/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi XII DPR RI menyoroti sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Selatan yang belum berproduksi. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi karena berpotensi menghambat kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara. 

Hal itu menjadi salah satu perhatian Komisi XII DPR RI dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik ke Makassar, Sulawesi Selatan, Jum’at (4/9/2026). Dalam pertemuan dengan sejumlah perusahaan pertambangan, Komisi XII DPR RI menggali perkembangan masing-masing pemegang IUP, termasuk perusahaan yang telah memperoleh Rencana Kerja dan Biaya (RKB), tetapi belum merealisasikan kegiatan produksi. 

Anggota Komisi XII DPR RI Andi Muzakkir mengatakan, pendalaman dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan perusahaan sejak memperoleh IUP. Ia menyebut, Komisi XII DPR RI turut mempertanyakan status RKB dan perkembangan kegiatan usaha masing-masing perusahaan. 

“Makanya kita pertanyakan beberapa-beberapa hal, termasuk IUPnya sudah berapa lama, RKB yang sudah ada, dan sudah berapa lama dia jalankan perusahaan ini, itu kami semua akan tinjau” ujar Andi.

Dari pendalaman tersebut, kata Andi, terdapat sejumlah kondisi yang berbeda di antara pemegang IUP. Ada perusahaan yang telah memperoleh persetujuan RKB, tetapi belum dapat melakukan produksi. Selain itu, terdapat perusahaan yang baru mengalami pengambilalihan atau take over, serta perusahaan yang telah memperoleh RKB tetapi realisasi produksinya masih nol.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan terlebih dahulu mengetahui penyebab belum berjalannya kegiatan produksi. Jika persoalan berasal dari regulasi atau kebijakan pemerintah, maka pemerintah harus melakukan perbaikan agar perusahaan yang telah memenuhi persyaratan dapat segera menjalankan kegiatan usahanya.

“Kalau memang kendalanya ada di kita, ya kita perbaiki. Kita dorong bagaimana supaya persoalan ini bisa cepat diselesaikan,” tegasnya.

Sebaliknya, dirinya menegaskan, pemerintah juga perlu bertindak tegas apabila hambatan produksi justru disebabkan perusahaan belum memenuhi kewajibannya. Menurutnya, keberadaan IUP tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk terus menunda pelaksanaan kegiatan usaha tanpa kejelasan. 

“Kalau memang kendalanya dari mereka, ada hal-hal kewajiban yang dia belum selesaikan, ya kalau perlu ya kita harus cabut, otomatis IUP-nya tidak boleh berjalan,” tuturnya.

Andi menilai evaluasi terhadap pemegang IUP penting dilakukan karena izin pertambangan pada akhirnya harus memberikan manfaat melalui kegiatan usaha yang berjalan. Apabila perusahaan telah memiliki izin, tetapi tidak melakukan produksi, maka kontribusi yang seharusnya diberikan kepada negara juga berpotensi tidak terealisasi.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah penerimaan royalti negara. Komisi XII DPR RI, ungkapnya, mempertanyakan kontribusi yang semestinya diterima negara apabila kegiatan produksi dari pemegang IUP belum berjalan.

“Kalau misalnya punya IUP tapi tidak ada hasil untuk negara, royaltinya mana?” pungkas Andi.

Karena itu, legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan II itu mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pemegang IUP, dengan membedakan perusahaan yang terkendala aspek regulasi dan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Langkah tersebut dinilai penting agar pemberian izin pertambangan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi diikuti kegiatan usaha yang produktif serta memberikan kontribusi bagi negara.

Andi Muzakkir Andi Muzakkir Evaluasi Pemegang IUP yang Belum Berproduksi Anggota Komisi XII DPR RI DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

DPR September 11, 2026

Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penembakan terhadap tiga pegawai Dinas…

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026

Akses SNI Masih Sulit bagi IKM, Hatta Minta Fasilitas Pengujian Diperluas

September 11, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?