Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen

September 2, 2026

Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset

September 2, 2026

Tidak Hanya 13 Kriteria, Judi Online Berpotensi Masuk Sasaran Perampasan Aset

September 2, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen
DPR

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen

RedaksiBy RedaksiSeptember 2, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Hal itu sejalan dengan posisi RUU Perampasan Aset sebagai RUU Usul Inisiatif DPR yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.

Menurutnya, penyusunan naskah akademik dan draf RUU dilakukan dengan menghimpun masukan dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan. Proses tersebut juga telah dipublikasikan melalui berbagai kanal informasi DPR RI sebagai bagian dari rekam proses pembentukan undang-undang.

“Perlu diketahui bahwa RUU Perampasan Aset ini adalah RUU yang menjadi inisiatif DPR RI yang masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2026, sehingga proses penyusunan berupa naskah akademik dan draf RUU disusun oleh DPR tentu dengan masukan publik, baik itu akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa dan ormas,” ujar pria yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangannya kepada koranmerdeka.co, di Jakarta, Rabu (2/9/2026). 

Ia menyampaikan, DPR telah mendengarkan pandangan puluhan tokoh dalam proses penyusunan RUU tersebut. Menurut Falah, keterlibatan publik dan publikasi proses pembahasan merupakan bagian penting untuk memastikan penyusunan regulasi berjalan secara transparan dan dapat diketahui masyarakat.

“Selama ini sudah puluhan tokoh yang kita dengar pendapatnya dan terpublis pembahasannya melalui situs DPR RI dan TV Parlemen,” katanya.

Legislator dati Fraksi PDI Perjuangan ini turut menjelaskan, setelah penyusunan draf selesai, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR akan menyampaikan RUU tersebut kepada Presiden untuk kemudian dibahas bersama pemerintah melalui kementerian terkait dan Komisi III DPR RI.

Karena itu, Gus Falah menekankan draf RUU Perampasan Aset yang saat ini beredar belum dapat dianggap sebagai rumusan final. Substansi draf masih dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan bersama pemerintah dan DPR, termasuk kemungkinan penambahan maupun pengurangan pasal serta perubahan substansi.

“Jadi, draf RUU Perampasan Aset yang dibuat oleh DPR RI masih dinamis, tidak dipatok mutlak, apakah ada penambahan pasal, pengurangan pasal, penambahan dan pengurangan makna. Sehingga draf RUU yang beredar bukanlah final, masih akan dibahas bersama pemerintah dengan Komisi III DPR RI dalam bentuk Panja,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan dengan tetap membuka ruang penyempurnaan terhadap substansi yang ada. Komisi III DPR RI menargetkan seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Nasyirul Falah Amru Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset

September 2, 2026

Tidak Hanya 13 Kriteria, Judi Online Berpotensi Masuk Sasaran Perampasan Aset

September 2, 2026

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan

September 2, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen

DPR September 2, 2026

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang…

Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset

September 2, 2026

Tidak Hanya 13 Kriteria, Judi Online Berpotensi Masuk Sasaran Perampasan Aset

September 2, 2026

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan

September 2, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?