Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen

September 2, 2026

Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset

September 2, 2026

Tidak Hanya 13 Kriteria, Judi Online Berpotensi Masuk Sasaran Perampasan Aset

September 2, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan
DPR

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan

RedaksiBy RedaksiSeptember 2, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, RUU tersebut memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas sehingga penyusunannya membutuhkan kajian yang cermat dan tidak tergesa-gesa.

Abdullah mengatakan, Komisi III DPR RI saat ini masih berada pada tahap mendalami berbagai persoalan dan masukan dari para pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan substansi RUU yang nantinya disusun mampu menjawab berbagai persoalan secara komprehensif.

“Tentu pembahasan RUU Perampasan Aset yang terkait dengan hajat hidup banyak masyarakat harus dilakukan secara transparan. RUU ini strategis dan penting, sehingga tidak mungkin disusun dengan mengabaikan transparansi dan partisipasi publik,” kata legislator yang akrab disapa Gus Abduh dalam keterangan tertulis kepada koranmerdeka.co, di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut politisi Fraksi PKB itu, proses pembahasan yang tengah dilakukan Komisi III merupakan tahapan untuk memetakan dan mendalami berbagai persoalan yang berkaitan dengan perampasan aset. Karena itu, ia menilai publik perlu memahami bahwa substansi RUU masih terus dikaji bersama berbagai pihak.

“Saat ini yang perlu dipahami bersama ialah DPR sedang belanja masalah melalui rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendalami berbagai persoalan terkait RUU ini,” ujarnya.

Abdullah menegaskan, proses tersebut diperlukan agar Komisi III dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memiliki landasan yang kuat. Menurutnya, kehati-hatian dalam menyusun norma hukum justru diperlukan agar RUU tidak menimbulkan persoalan baru ketika nantinya diterapkan.

“Untuk menghasilkan RUU yang berkualitas, Komisi III wajib menyusunnya dengan cermat dan tidak tergesa-gesa,” tegasnya. 

Diketahui, sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan pemerintah untuk segera membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI.Hal itu untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna.

“Tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam draf RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu akan luput dari perhatian publik luas,” kata Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah.

Kemudian, ujar Wana, DPR harus memperkuat ketentuan di dalam RUU Perampasan Aset, terutama terkait dengan perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment), ruang lingkup dan hukum acara perampasan tanpa pemidanaan (NCB), serta merancang kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawab yang jelas.

Abdullah Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen

September 2, 2026

Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset

September 2, 2026

Tidak Hanya 13 Kriteria, Judi Online Berpotensi Masuk Sasaran Perampasan Aset

September 2, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen

DPR September 2, 2026

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang…

Tindak Pidana Judol Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset

September 2, 2026

Tidak Hanya 13 Kriteria, Judi Online Berpotensi Masuk Sasaran Perampasan Aset

September 2, 2026

Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan

September 2, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?