Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Cegah Persoalan Hukum, Wahyu Sanjaya Minta Definisi Air Minum Diperjelas
DPR

Cegah Persoalan Hukum, Wahyu Sanjaya Minta Definisi Air Minum Diperjelas

RedaksiBy RedaksiAgustus 25, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Baleg DPR RI, Wahyu Sanjaya saat Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda penyusunan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wahyu Sanjaya meminta perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi perjelas perbedaan antara air minum, air bersih, dan air baku. Menurutnya, ketegasan definisi diperlukan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda penyusunan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).


Wahyu menilai penggunaan istilah air minum harus disesuaikan dengan standar dan peruntukannya. Sebab, tidak seluruh air yang disalurkan kepada masyarakat, dapat langsung dikategorikan sebagai air yang layak diminum.

“Harus bisa dipisahkan antara air minum dengan air baku. Mungkin air bersih. Karena kalau PDAM itu (kepanjangannya)  perusahaan daerah air minum, kenyataannya (nggak) bisa diminum semua,” ujarnya.

Ia mengingatkan, ketidakjelasan definisi dalam undang-undang berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena standar air minum dan air bersih memiliki perbedaan, termasuk dari sisi kualitas dan tanggung jawab penyedia layanan.

Wahyu mencontohkan layanan air yang diberikan Pelindo kepada kapal. Menurutnya, terdapat pembedaan antara kategori air bersih dan air minum dengan harga yang berbeda. “Air bersih dalam kemasan bukan air minum dalam kemasan. Itu yang pertama, mungkin perlu penyelesaian frasenya seperti itu,” katanya.

Ia juga membandingkan harga layanan tersebut dengan tarif air yang selama ini diterapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Menurutnya, perbedaan harga tersebut menunjukkan adanya perbedaan standar dan kualitas layanan yang perlu diperjelas dalam penyusunan regulasi.

Karena itu, Wahyu mendorong Baleg bersama pemerintah memastikan terminologi yang digunakan dalam RUU memiliki batasan yang jelas. Menurutnya, kejelasan norma akan penting untuk memberikan kepastian bagi penyelenggara layanan sekaligus melindungi masyarakat sebagai pengguna.

“Kalau kita menjual, ini kan air minum dalam kemasan. Bisa diminum. Kalau mau direbus dulu nanti marah dia. Air bersih dalam kemasan bukan air minum dalam kemasan,” ujar Legislator dari dapil Sumatra Selatan II itu.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu berharap pembahasan RUU tersebut menghasilkan pengaturan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu membedakan standar pelayanan berdasarkan kualitas dan peruntukan air. 

Anggota Baleg DPR RI DPR RI Wahyu Sanjaya Wahyu Sanjaya Minta Definisi Air Minum Diperjelas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

DPR September 11, 2026

Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penembakan terhadap tiga pegawai Dinas…

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026

Akses SNI Masih Sulit bagi IKM, Hatta Minta Fasilitas Pengujian Diperluas

September 11, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?