Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Perhatikan Regulasi Lainnya, Kaitkan ke UU Ciptaker
DPR

Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Perhatikan Regulasi Lainnya, Kaitkan ke UU Ciptaker

RedaksiBy RedaksiAgustus 11, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia, saat melakukan Kunjungan Kerja ke Jayapura, Papua Barat Daya/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

im Badan Legislasi (Baleg) melakukan Kunjungan Kerja ke Jayapura, Papua, dalam rangka menyerap masukan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026).

Serap masukan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua Barat Daya, tokoh masyarakat adat, hingga perguruan tinggi setempat. 

Atas pelbagai masukan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia pun memberikan apresiasi. Menurutnya, pandangan dari berbagai pihak di daerah memberikan perspektif baru yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat adat secara lebih komprehensif.

Ia menekankan pembahasan RUU Masyarakat Adat perlu memperhatikan keterkaitannya dengan Undang-Undang Otonomi Khusus serta regulasi lainnya, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, sinkronisasi diperlukan agar regulasi yang disusun dapat berjalan selaras dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya di daerah.

“Undang-undang ini harus memperhatikan Undang-Undang Otonomi Khusus. Kemudian juga bagaimana nanti disinergikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mungkin selama ini banyak menimbulkan problem baru di daerah,” jelasnya.

Selain itu, Doli menyoroti persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Papua Barat Daya yang hingga kini belum terselesaikan. Ia mengatakan persoalan tersebut akan menjadi bahan masukan Baleg untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tadi juga soal RTRW, yang ternyata sudah tiga tahun belum selesai. Ini tentu akan menjadi bahan masukan kita untuk disampaikan ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN supaya usulan RTRW ini bisa selesai,” katanya.

Lebih lanjut, Doli mengatakan pengalaman dan regulasi yang berkembang di daerah juga dapat menjadi referensi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Salah satunya rancangan peraturan daerah terkait masyarakat adat yang saat ini sedang dibahas di DPR Papua Barat Daya.

“Tadi juga ada pengalaman-pengalaman yang berkaitan dengan pengamanan masyarakat adat. Ada perda yang sekarang sedang digodok di DPRP, yang bahannya mungkin nanti bisa relevan dengan penyusunan materi dalam undang-undang masyarakat adat ini,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ahmad Doli Kurnia DPR RI Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Perhatikan Regulasi Lainnya Wakil Ketua Baleg DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

DPR September 11, 2026

Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penembakan terhadap tiga pegawai Dinas…

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026

Akses SNI Masih Sulit bagi IKM, Hatta Minta Fasilitas Pengujian Diperluas

September 11, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?