Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus
DPR

RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

RedaksiBy RedaksiAgustus 9, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tonny Tesar, saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi kekhususan daerah yang telah memiliki status otonomi khusus, seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, pengaturan mengenai masyarakat adat tidak dapat diseragamkan secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan Tonny usai mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

Menurut Tonny, kunjungan ke Papua menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat karena Baleg membutuhkan masukan yang komprehensif dari daerah-daerah yang memiliki kekayaan adat dan kekhususan dalam tata kelola masyarakat adat.

“Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan masyarakat adat. Karena itu kami berharap masukan dari masyarakat Papua benar-benar dapat kami dengarkan dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya.

Dari berbagai paparan narasumber, akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat adat, Tonny mengaku terdapat satu poin penting yang menjadi perhatian Baleg, yakni perlunya pengaturan khusus bagi daerah yang telah memiliki status otonomi khusus.

“Salah satu poin yang menjadi perhatian kami adalah mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemberlakuan undang-undang ini tidak bisa sepenuhnya menggunakan standar nasional, tetapi harus menyesuaikan karakteristik daerah serta ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang otonomi khusus masing-masing,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Ia menambahkan, RUU Masyarakat Adat perlu mengakomodasi kekhususan tersebut melalui pengaturan tersendiri agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku di daerah.

“Karena itu kami memandang perlu adanya pengaturan atau bab khusus mengenai daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus sehingga implementasi undang-undang ini dapat berjalan selaras dengan kewenangan yang telah dimiliki daerah,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan masukan yang disampaikan dalam forum konsultasi publik. Sejumlah narasumber menekankan bahwa Papua telah memiliki landasan hukum mengenai perlindungan masyarakat adat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta berbagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum nasional yang memperkuat regulasi yang sudah ada, bukan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, forum juga menggarisbawahi pentingnya pemberian ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengakui masyarakat adat sesuai karakteristik lokal, dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak ulayat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Tonny berharap seluruh aspirasi yang dihimpun selama kunjungan kerja di Papua dapat memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia, tanpa mengabaikan kekhususan yang dimiliki setiap daerah.

“Harapan kita, undang-undang ini dapat berlaku secara nasional, tetapi tetap memberikan ruang bagi daerah-daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur masyarakat adat sesuai karakteristiknya masing-masing. Dengan begitu, perlindungan terhadap masyarakat adat dapat berjalan efektif dan implementatif,” pungkasnya. 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI DPR RI RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus Tonny Tesar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

September 11, 2026

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

DPR September 11, 2026

Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penembakan terhadap tiga pegawai Dinas…

Komisi I Serap Fakta Komprehensif Kesiapan Alpalhankam Pussenarmed di Cimahi

September 11, 2026

BAKN Minta KAI Siapkan Skenario Cadangan Jika Pengalihan Utang KCIC Molor

September 11, 2026

Akses SNI Masih Sulit bagi IKM, Hatta Minta Fasilitas Pengujian Diperluas

September 11, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?