Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cerdas Merencanakan, Tertib Mengelola: Setjen DPR Dorong Digitalisasi Pengadaan BMN

Agustus 6, 2026

Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA

Agustus 6, 2026

Nurhadi: Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua, Dugaan Pelanggaran Etik Harus Diusut

Agustus 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Nurhadi: Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua, Dugaan Pelanggaran Etik Harus Diusut
DPR

Nurhadi: Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua, Dugaan Pelanggaran Etik Harus Diusut

RedaksiBy RedaksiAgustus 6, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendesak dilakukannya investigasi secara objektif terhadap dugaan pelanggaran etik oleh oknum dokter dan tenaga kesehatan menyusul munculnya komentar yang dinilai tidak berempati terhadap pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut etika profesi, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Nurhadi kepada Parlementaria melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/8/2026), menanggapi polemik yang mencuat setelah beredarnya komentar sejumlah dokter dan tenaga kesehatan di media sosial terkait pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia usai mengeluhkan lamanya menunggu ruang rawat inap.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermartabat tanpa membedakan status pembiayaannya.

“Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati,” ujar Nurhadi.

Ia menilai profesi tenaga kesehatan merupakan profesi kemanusiaan yang menuntut empati dan penghormatan terhadap martabat pasien. Karena itu, ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan.

“Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.

Nurhadi juga meminta dugaan pelanggaran etik maupun aspek pelayanan rumah sakit diusut secara menyeluruh. Menurutnya, apabila benar terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, masyarakat berhak mengetahui penyebab yang sebenarnya.

“Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lebih lanjut, Nurhadi mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan sesuai amanat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh sebab itu, ia menegaskan tidak boleh ada stigma maupun perlakuan diskriminatif terhadap pasien BPJS.

“BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya,” ujarnya.

Selain itu, Nurhadi mendorong Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika bermedia sosial. Menurutnya, profesionalisme tenaga kesehatan harus tercermin baik dalam praktik pelayanan maupun saat berinteraksi di ruang digital.

“Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital,” pungkasnya. 

Anggota Komisi IX DPR RI DPR RI Nurhadi Nurhadi: Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Cerdas Merencanakan, Tertib Mengelola: Setjen DPR Dorong Digitalisasi Pengadaan BMN

Agustus 6, 2026

Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA

Agustus 6, 2026

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Agustus 6, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Cerdas Merencanakan, Tertib Mengelola: Setjen DPR Dorong Digitalisasi Pengadaan BMN

DPR Agustus 6, 2026

Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN)…

Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA

Agustus 6, 2026

Nurhadi: Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua, Dugaan Pelanggaran Etik Harus Diusut

Agustus 6, 2026

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Agustus 6, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?