Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

QRIS Digunakan Deposit Judol, Pemerintah Harus Putuskan Aliran Dana!

Agustus 5, 2026

Tak Hanya dari APH, Badan Pengelola Aset Harus Libatkan Berbagai Unsur

Agustus 5, 2026

Penegakan Hukum Kasus Bryan Ebem Harus Proporsional dan Jaga Ruang Digital

Agustus 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Soroti Modus TPPO Berkedok Wisata, Abdullah Desak Strategi Pencegahan Diperbarui
DPR

Soroti Modus TPPO Berkedok Wisata, Abdullah Desak Strategi Pencegahan Diperbarui

RedaksiBy RedaksiAgustus 5, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Kamboja dengan kedok perjalanan wisata. Menurutnya, perubahan modus operandi sindikat menjadi peringatan bagi pemerintah untuk segera memperbarui strategi pencegahan yang lebih adaptif.

“Harus ada strategi baru yang adaptif untuk mencegah berbagai modus TPPO yang terus berkembang. Strategi tersebut harus diterapkan secara komprehensif dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penindakan,” ujar Abdullah dalam keterangannya kepada koranmerdeka.co, di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penangkapan buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Leny Agusya, di Bandara Soekarno-Hatta. Leny diduga menjadi koordinator utama jaringan yang merekrut warga negara Indonesia melalui grup WhatsApp dan mengirim mereka ke Kamboja untuk dipekerjakan secara ilegal sebagai operator judi daring dengan menyamarkan perjalanan sebagai wisata.

Menurut Abdullah, pemerintah tidak lagi dapat mengandalkan pemeriksaan administratif semata untuk mencegah keberangkatan korban. Ia menilai diperlukan sistem yang mampu membaca pola kejahatan secara lebih komprehensif.

“Negara harus mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi pola kejahatan, mengenali karakteristik perekrutan, pola komunikasi digital, rute perjalanan berlapis, serta hubungan antarperjalanan yang secara terpisah tampak normal, tetapi sesungguhnya merupakan bagian dari satu operasi perdagangan orang,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah menjadikan setiap pengungkapan kasus TPPO sebagai dasar penyusunan profil modus nasional yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum, Imigrasi, BP2MI, Bea Cukai, serta otoritas bandara dalam memperkuat langkah pencegahan.

Abdullah pun menyebut, selama ini pemerintah telah memiliki berbagai data mengenai pola perekrutan dan modus yang digunakan sindikat TPPO, mulai dari pemanfaatan media sosial, rekayasa perjalanan, hingga pelatihan korban untuk memberikan keterangan palsu kepada petugas. Data tersebut, katanya, perlu dikonversi menjadi indikator risiko nasional agar pola serupa dapat dideteksi lebih dini.

“Negara tidak boleh membiarkan sindikat terus menciptakan modus baru, sementara sistem pengawasan masih menggunakan pola lama,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

Di sisi lain, Abdullah mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol yang menangkap tersangka. Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut tidak hanya menghentikan satu jaringan perdagangan orang, tetapi juga membuka fakta mengenai perubahan modus operandi sindikat yang semakin terorganisasi.

Ia pun meminta Polri mengembangkan penyidikan hingga mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk penyedia dokumen perjalanan, pengatur rute transit, penyandang dana, penyedia rekening, hingga pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyuapan.

“Seluruh mata rantai tersebut merupakan bagian dari organisasi kejahatan yang harus diputus secara bersamaan. Selama yang diproses hanya pelaku lapangan, jaringan perdagangan orang akan terus beregenerasi dengan menggunakan modus yang semakin canggih,” ujarnya.

Abdullah menegaskan, pemberantasan TPPO harus diarahkan pada pencegahan sejak dini, bukan hanya penindakan setelah korban berhasil diberangkatkan ke luar negeri.

“Keberhasilan penegakan hukum tidak lagi cukup diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap, tetapi dari kemampuan negara mengubah setiap modus yang berhasil diungkap menjadi sistem pencegahan baru yang membuat organisasi perdagangan orang kehilangan ruang untuk beroperasi,” pungkasnya. 

Abdullah Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Soroti Modus TPPO Berkedok Wisata
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

QRIS Digunakan Deposit Judol, Pemerintah Harus Putuskan Aliran Dana!

Agustus 5, 2026

Tak Hanya dari APH, Badan Pengelola Aset Harus Libatkan Berbagai Unsur

Agustus 5, 2026

Penegakan Hukum Kasus Bryan Ebem Harus Proporsional dan Jaga Ruang Digital

Agustus 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

QRIS Digunakan Deposit Judol, Pemerintah Harus Putuskan Aliran Dana!

DPR Agustus 5, 2026

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah tidak hanya berfokus memblokir situs judi…

Tak Hanya dari APH, Badan Pengelola Aset Harus Libatkan Berbagai Unsur

Agustus 5, 2026

Penegakan Hukum Kasus Bryan Ebem Harus Proporsional dan Jaga Ruang Digital

Agustus 5, 2026

Penyitaan Aset sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji, Lex Specialist dalam RUU PA

Agustus 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?