Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

QRIS Digunakan Deposit Judol, Pemerintah Harus Putuskan Aliran Dana!

Agustus 5, 2026

Tak Hanya dari APH, Badan Pengelola Aset Harus Libatkan Berbagai Unsur

Agustus 5, 2026

Penegakan Hukum Kasus Bryan Ebem Harus Proporsional dan Jaga Ruang Digital

Agustus 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Penyitaan Aset sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji, Lex Specialist dalam RUU PA
DPR

Penyitaan Aset sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji, Lex Specialist dalam RUU PA

RedaksiBy RedaksiAgustus 5, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengusulkan agar mekanisme pengujian terhadap tindakan penyitaan atau perampasan aset sebelum perkara pokok diperiksa tidak menggunakan konsep praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurutnya, mekanisme tersebut lebih tepat dikembangkan melalui konsep pra judicial yang diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

Menurut legislator yang akrab disapa Gus Falah tersebut, keberadaan mekanisme tersebut penting untuk memastikan setiap tindakan perampasan aset oleh aparat penegak hukum dapat diuji secara hukum sebelum memasuki proses persidangan pokok. Pengujian itu, kata dia, harus mampu menilai baik aspek formal maupun materiil agar tujuan penegakan hukum berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara.

“Bahwa memang diperlukan pengujian proses perampasan aset baik formalitas dan materil ini untuk menjawab tujuan hukum, keadilan dan kepastian serta perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi kita, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) tentang hak milik pribadi dan harta benda UUD 1945,” ujar Gus Falah dalam keterangannya kepada koranmerdeka.co, di Jakarta, Rabu (5/8/2026). 

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun mengusulkan agar pengaturan mengenai mekanisme pengujian tersebut dimasukkan ke dalam hukum acara khusus dalam RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, aturan tersebut dapat menjadi ketentuan yang bersifat lex specialist terhadap KUHAP baru, sehingga hal-hal yang belum diatur dalam KUHAP dapat mengikuti hukum acara yang diatur dalam undang-undang tersebut.

“Terkait proses pengujian tersebut dari tindakan aparat melakukan perampasan, istilah yang saya coba sampaikan bukan praperadilan tapi pra judicial. Di beberapa kesempatan RDP terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset, saya menyarankan RUU ini nantinya memiliki hukum acara khusus dan lex specialist dari aturan yang ada. Artinya, hal yang tidak diatur dalam KUHAP baru mengikuti proses hukum acara yang diatur dalam RUU Perampasan Aset ini,” tutur dia.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme pengujian tersebut tidak boleh membuka ruang bagi penyalahgunaan atau memperlambat proses penegakan hukum. Karena itu, syarat formil dan materiil untuk mengajukan pengujian harus dirumuskan secara ketat serta disertai batas waktu penyelesaian perkara yang jelas.

Selain itu, Gus Falah memandang pembentuk undang-undang juga perlu menentukan desain putusan dalam mekanisme tersebut. Menurutnya, perlu dipastikan apakah putusan nantinya bersifat final and binding atau masih dimungkinkan adanya upaya hukum lanjutan berupa pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung.

“Syarat formil dan materilnya harus ketat dan punya batas waktu penyelesaian perkara. Konsepnya apakah putusannya final and binding atau konsep lain ada upaya hukum berupa pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Nasyirul Falah Amru Penyitaan Aset sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

QRIS Digunakan Deposit Judol, Pemerintah Harus Putuskan Aliran Dana!

Agustus 5, 2026

Tak Hanya dari APH, Badan Pengelola Aset Harus Libatkan Berbagai Unsur

Agustus 5, 2026

Penegakan Hukum Kasus Bryan Ebem Harus Proporsional dan Jaga Ruang Digital

Agustus 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

QRIS Digunakan Deposit Judol, Pemerintah Harus Putuskan Aliran Dana!

DPR Agustus 5, 2026

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah tidak hanya berfokus memblokir situs judi…

Tak Hanya dari APH, Badan Pengelola Aset Harus Libatkan Berbagai Unsur

Agustus 5, 2026

Penegakan Hukum Kasus Bryan Ebem Harus Proporsional dan Jaga Ruang Digital

Agustus 5, 2026

Penyitaan Aset sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji, Lex Specialist dalam RUU PA

Agustus 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?