Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

QRIS Digunakan Deposit Judol, Pemerintah Harus Putuskan Aliran Dana!

Agustus 5, 2026

Tak Hanya dari APH, Badan Pengelola Aset Harus Libatkan Berbagai Unsur

Agustus 5, 2026

Penegakan Hukum Kasus Bryan Ebem Harus Proporsional dan Jaga Ruang Digital

Agustus 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Badan Pengelola Aset Dibentuk, Fungsi di Berbagai APH Harus Diintegrasikan
DPR

Badan Pengelola Aset Dibentuk, Fungsi di Berbagai APH Harus Diintegrasikan

RedaksiBy RedaksiAgustus 4, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih membutuhkan pendalaman, khususnya terkait desain kelembagaan yang akan mengelola aset hasil tindak pidana. Menurutnya, pengelolaan aset sebaiknya dilakukan oleh satu lembaga khusus agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. 

Hal itu disampaikan Sahroni usai Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yeheskiel Minggus Tiranda  dan Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Sahroni menjelaskan, berbagai masukan dari para ahli menunjukkan bahwa penyusunan RUU tersebut tidak sesederhana yang dipersepsikan publik. Selain membahas substansi perampasan aset, Komisi III juga masih mengkaji nomenklatur regulasi hingga bentuk lembaga yang nantinya bertugas mengelola aset hasil tindak pidana.

“Narasumber menyampaikan tidak mudah untuk menyikapi RUU Perampasan Aset dikarenakan dinamika yang diwakili oleh semua pihak. Maka itu di masa reses ini kita tetap rapat untuk mengundang mereka agar menerima masukan atau hal-hal yang terkait kebaikan untuk sama-sama semua pihak,” ujarnya.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu berpandangan, apabila nantinya dibentuk lembaga baru, maka fungsi pengelolaan aset yang saat ini berada di berbagai aparat penegak hukum perlu diintegrasikan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, fungsi pengelolaan aset di Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat disatukan dalam satu lembaga yang lebih fokus.

“Kalau memang ada yang baru maka (fungsi) lembaga lama itu ditiadakan, jadikan satu tempat yang memang khusus melakukan penyelamatan aset atau peralihan aset tadi,” katanya.

Sahroni menambahkan, lembaga tersebut idealnya berdiri secara independent, sehingga tidak berada di bawah salah satu aparat penegak hukum. Dengan demikian, pengelolaan aset hasil tindak pidana dapat dilakukan lebih profesional sekaligus mempermudah proses pengawasan.

“Lebih baiknya berdiri sendiri, secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi. Kita pengennya jadi satu lembaga saja untuk lebih memudahkan pengawasan. Jadi jangan nanti Kejaksaan ngurus ini, KPK ngurus ini, masing-masing. Kita pengennya jadi satu lembaga yang fokus. Ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak jadi tumpang tindih,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI masih akan terus mengundang akademisi dan para ahli untuk memperkaya pembahasan sebelum RUU tersebut difinalisasi. Langkah itu dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Tidak mudah, karena ini masih dalam rangkaian menerima aspirasi dari mereka agar tidak salah. Tetap nanti akan didaur ulang lagi agar memunculkan nama yang pas, agar tidak bolak-balik nanti,” pungkasnya. 

Ahmad Sahroni Badan Pengelola Aset Dibentuk DPR RI Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

QRIS Digunakan Deposit Judol, Pemerintah Harus Putuskan Aliran Dana!

Agustus 5, 2026

Tak Hanya dari APH, Badan Pengelola Aset Harus Libatkan Berbagai Unsur

Agustus 5, 2026

Penegakan Hukum Kasus Bryan Ebem Harus Proporsional dan Jaga Ruang Digital

Agustus 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

QRIS Digunakan Deposit Judol, Pemerintah Harus Putuskan Aliran Dana!

DPR Agustus 5, 2026

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah tidak hanya berfokus memblokir situs judi…

Tak Hanya dari APH, Badan Pengelola Aset Harus Libatkan Berbagai Unsur

Agustus 5, 2026

Penegakan Hukum Kasus Bryan Ebem Harus Proporsional dan Jaga Ruang Digital

Agustus 5, 2026

Penyitaan Aset sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji, Lex Specialist dalam RUU PA

Agustus 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?