Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi X Hormati Putusan MK, Kurnia sih Minta Transisi Pendanaan MBG Disiapkan Matang

Juli 31, 2026

Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM

Juli 31, 2026

Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

Juli 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Pemerintah Pusat Harus Percepat Penyaluran Kurang Bayar DBH Atasi Kebuntuan Fiskal Daerah
DPR

Pemerintah Pusat Harus Percepat Penyaluran Kurang Bayar DBH Atasi Kebuntuan Fiskal Daerah

RedaksiBy RedaksiJuli 31, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, saat diwawancarai oleh media media usai memimpin Raker dan RDPU, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mempercepat penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), guna mengatasi kebuntuan fiskal di berbagai daerah. Hal itu ditegaskan Rifqinizamy yang selaras dengan fokus utama Komisi II DPR RI agar memastikan nafas fiskal di daerah tetap berjalan. 

Hal tersebut disampaikan Rifqinizamy kepada media usai memimpin Raker dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian dan jajaran asosiasi kepala daerah Ketua Umum APKASI, APEKSI, dan Asosiasi Wakil Kepala Daerah, serta Para Gubernur, Wali Kota dan Bupati seluruh Indonesia secara daring yang digelar di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). 

“Hari ini kami mencoba mencari formulasi yang tepat untuk bisa mengatasi hal itu semua. Salah satunya adalah kita berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan dana bagi hasil yang kurang bayar. Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi,” ujar Rifqinizamy. 

Sebagai tindak lanjut mengatasi masalah tersebut, Rifqinizamy mengungkapkan Komisi II DPR RI berkoordinasi agar Pemerintah Pusat segera menyalurkan dana bagi hasil yang kurang bayar agar bisa langsung dimasukkan (top-up) ke dalam APBD. 

“Kalau itu bisa disalurkan, bisa di-top-up ke APBD masing-masing, mudah-mudahan persoalan yang tadi saya sampaikan bisa diselesaikan,” jelas Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut. 

Ia menambahkan, meskipun Kemendagri telah mendorong kreativitas, inovasi pembiayaan (creative financing) dan efisiensi anggaran, sebagian daerah tetap mengalami keterbatasan fiskal yang berat. Salah satunya berimbas langsung pada kesulitan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan, demi melakukan efisiensi anggaran, sebagian daerah terpaksa mengurangi Tunjangan Penghasilan Tambahan (TPP) bagi ASN di wilayahnya. “Sebagian daerah juga sekarang telah mengurangi Tunjangan Penghasilan Tambahan atau TPP bagi ASN-nya dalam rangka melakukan efisiensi itu,” tuturnya.

Terkait hal itu, di akhir pembahasan Komisi II turut memberikan apresiasi kepada APKASI, APEKSI, dan seluruh kepala daerah yang memperjuangkan reformulasi dana bagi hasil di beberapa sektor, terutama sektor migas, sumber daya alam, dan penghasil komoditas-komoditas unggulan lainnya,

“Termasuk daerah kepulauan dan pesisir, itu formulasinya bisa kita berikan dengan lebih baik dan proporsional ke depannya, yang lebih adil,” pungkas Rifqinizamy. 

Sebelumnya dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI menegaskan dua poin krusial terkait pengelolaan fiskal daerah. Pertama, Komisi II DPR RI meminta Pemerintah mengevaluasi formula, alokasi, dan mekanisme perhitungan serta penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).

“Dengan memberikan perhatian yang lebih besar kepada daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) dan komoditas strategis, daerah perbatasan, daerah kepulauan, daerah tertinggal, serta daerah dengan kapasitas fiskal rendah agar mencerminkan prinsip keadilan fiskal, afirmasi pembangunan daerah, dan prinsip desentralisasi,” bunyi kesimpulan rapat yang disampaikan langsung oleh Rifqinizamy. 

Poin kedua, Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk segera menyalurkan alokasi kurang bayar DBH kepada provinsi, kabupaten, dan kota secara langsung, bertahap, dan tepat waktu pada tahun 2026 ini, sehingga dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program yang menghadirkan kesejahteraan rakyat di daerah.

DPR RI Ketua Komisi II DPR RI Pemerintah Pusat Harus Percepat Penyaluran Kurang Bayar DBH Atasi Kebuntuan Fiskal Daerah Rifqinizamy Karsayuda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi X Hormati Putusan MK, Kurnia sih Minta Transisi Pendanaan MBG Disiapkan Matang

Juli 31, 2026

Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM

Juli 31, 2026

Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

Juli 31, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi X Hormati Putusan MK, Kurnia sih Minta Transisi Pendanaan MBG Disiapkan Matang

DPR Juli 31, 2026

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan…

Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM

Juli 31, 2026

Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

Juli 31, 2026

Tiap Tahun Bahas Anggaran, Pusat Diberikan Porsi Besar: Harusnya Daerah Lebih Berdaya!

Juli 31, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?