Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Banyak Spekulasi Liar Berkembang, Usut Tuntas Kematian Karumga Eks Jampidsus!

Juli 30, 2026

DPR RI Terima Aspirasi Guru TK se-Indonesia, Soroti Kesejahteraan dan Status Honorer

Juli 30, 2026

Lestari Moerdijat: TPPO Pengkhianatan terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

Juli 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Batang Tubuh, Selaraskan Hukum Pidana Nasional
DPR

RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Batang Tubuh, Selaraskan Hukum Pidana Nasional

RedaksiBy RedaksiJuli 28, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, saat Kunjungan Kerja Reses di Timika, Papua Tengah/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus berjalan di Komisi III DPR RI. Saat ini, pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi RUU dengan sistem hukum pidana nasional agar memiliki keterkaitan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Soedeson, secara substansi batang tubuh RUU Perampasan Aset telah tersedia. Namun, masih diperlukan penyempurnaan dari sisi sistematika, landasan filosofis, serta harmonisasi dengan regulasi lain, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan perangkat hukum pidana lainnya.

“Ya, kita sedang menyusun RUU ini. Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain,” ujar Soedeson kepada koranmerdeka.co, di Timika, Papua Tengah, Jumat (24/07/2026).

Ia menjelaskan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar RUU Perampasan Aset memiliki kepastian hukum serta dapat diimplementasikan secara efektif ketika nantinya disahkan menjadi undang-undang.

Soedeson menegaskan Komisi III DPR RI terus bekerja secara intensif untuk memenuhi harapan masyarakat dalam menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

“Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat. Batang tubuhnya sudah ada, tinggal bagaimana menghubungkannya dengan sistem KUHP, KUHAP, dan sistem hukum pidana lainnya,” katanya.

Terkait target penyelesaian pembahasan, Soedeson mengatakan hal tersebut akan menyesuaikan dengan agenda kerja Komisi III DPR RI.

“Saya rasa itu bisa kita capai. Namun, untuk waktunya tentu akan melihat jadwal kerja Komisi III DPR RI,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian publik karena diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara melalui mekanisme yang memberikan kepastian hukum serta selaras dengan sistem hukum pidana nasional.

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Batang Tubuh Soedeson Tandra
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Banyak Spekulasi Liar Berkembang, Usut Tuntas Kematian Karumga Eks Jampidsus!

Juli 30, 2026

DPR RI Terima Aspirasi Guru TK se-Indonesia, Soroti Kesejahteraan dan Status Honorer

Juli 30, 2026

Lestari Moerdijat: TPPO Pengkhianatan terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

Juli 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Banyak Spekulasi Liar Berkembang, Usut Tuntas Kematian Karumga Eks Jampidsus!

DPR Juli 30, 2026

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas penyebab…

DPR RI Terima Aspirasi Guru TK se-Indonesia, Soroti Kesejahteraan dan Status Honorer

Juli 30, 2026

Lestari Moerdijat: TPPO Pengkhianatan terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

Juli 30, 2026

Transformasi Penyaluran Bansos Perlu Didukung Data Akurat dan Tata Kelola yang Kuat

Juli 30, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?