Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Juli 24, 2026

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN
DPR

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

RedaksiBy RedaksiJuli 21, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyerap masukan perihal bagaimana mekanisme perampasan aset dalam bisnis yang terkait dengan BUMN. Sebab, menurutnya, terdapat beberapa bisnis BUMN yang sudah berjalan selama ini, tetapi ternyata diduga terjadi penyimpangan bersifat pidana pada sebagian transaksinya.

Pertanyaan itu ia lontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), yang menghadirkan Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dadang Herli Saputra, dan M. Fishabililah via virtual sebagai narasumber.

Ia mengawali pertanyaannya dengan membedakan konsep ius constitutum, yakni hukum positif yang sudah berlaku dan diatur di berbagai undang-undang, dan ius constituendum, yakni norma baru yang diharapkan berlaku pada masa mendatang sebagaimana tengah dirumuskan lewat RUU Perampasan Aset ini.

Karena itu, tegasnya, Komisi III selalu berupaya menyusun norma atau RUU berdasarkan pelajaran dari kasus-kasus yang sudah terjadi, dengan tujuan akhir mengembalikan aset negara yang hilang untuk kembali ke ‘kandangnya’ alias APBN.

Dari penjelasan tersebut, ia menjelaskan bahwa terdapat ribuan BUMN dengan total aset bernilai puluhan ribu triliun rupiah, tetapi beberapa di antaranya tersangkut persoalan hukum dalam tiga tahun terakhir, termasuk yang terjadi pada Pertamina dan ASDP.

“Poin saya adalah, belum tentu (penyimpangan bisnis) itu menjadi hasil tindak pidana, kerugian negara, sementara bisnisnya masih berjalan,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Di sisi lain, ia mengaitkan pertanyaannya dengan konsep Business Judgment Rule (BJR). Menurutnya, BJR dalam ilmu hukum bisnis berfungsi untuk melindungi keputusan bisnis yang diambil secara wajar dan beritikad baik dari jeratan hukum pidana.

Sehingga, ia meminta keterangan dari para narasumber, di tahap mana negara melalui perangkat hukumnya dapat mengintervensi seluruh transaksi bisnis BUMN tersebut hingga menentukan proses binis yang masih berjalan, tanpa harus menunggu keseluruhan proses bisnis itu selesai lebih dulu.

Karena itu, Hinca meminta jawaban tertulis dari Faisal Santiago dan Dadang Herli soal di mana batas yang tepat antara perlindungan keputusan bisnis yang sah dengan kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana di lingkungan BUMN dikarenakan pertanyaan tersebut tidak sempat dijawab tuntas dalam forum RDPU.

Anggota Komisi III DPR RI Bahas RUU Perampasan Aset DPR RI Hinca Panjaitan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Tarif Lepas Status WNI Naik, Legislator: Harusnya Fokus Kenapa Banyak Warga yang Ingin Lepas Kewarganegaraan

Juli 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Nasional Juli 24, 2026

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pendaftaran dan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar…

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?