Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Juli 24, 2026

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Resahkan Publik, Legislator Usul Penggunaan Hak Angket Respons Konflik Polri-Kejaksaan
DPR

Resahkan Publik, Legislator Usul Penggunaan Hak Angket Respons Konflik Polri-Kejaksaan

RedaksiBy RedaksiJuli 14, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket untuk merespons ketegangan yang mencuat antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung, khususnya, dalam penanganan sejumlah perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Menurutnya, konflik terbuka antarlembaga penegak hukum tersebut telah menimbulkan keresahan publik dan berpotensi mengganggu kredibilitas penegakan hukum. Benny menilai perseteruan antara dua institusi penegak hukum itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. 

Ia mengingatkan, ketegangan serupa bukan kali pertama terjadi sehingga diperlukan langkah konstitusional untuk memastikan koordinasi dan tata kelola penegakan hukum tetap berjalan dengan baik. 

“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” ujar Benny dalam keterangannya kepada koranmerdeka.co, di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Benny, penggunaan hak angket perlu dipertimbangkan sebagai instrumen pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah di sektor penegakan hukum, bukan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. 

“Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati,” tegas legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Ia menambahkan, konflik yang terjadi mengindikasikan adanya persoalan koordinasi di tingkat eksekutif yang perlu dibenahi. Benny menilai DPR perlu memastikan apakah fungsi koordinasi pemerintahan telah berjalan efektif, apakah terdapat regulasi yang tumpang tindih, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada menurunnya kepastian hukum dan kepercayaan publik.

Menurut Benny, mekanisme pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Panitia Kerja (Panja) dinilai tidak lagi memadai untuk mengurai persoalan yang bersifat sistemik. Ia menegaskan, hak angket memiliki dasar konstitusional yang lebih kuat untuk menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang berdampak luas terhadap penyelenggaraan penegakan hukum.

Selain itu, Benny mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum tetap mengedepankan profesionalisme dan tidak terjebak dalam ego sektoral yang justru dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang berkepentingan melemahkan pemberantasan korupsi.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis, antara lain melalui pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Independen atau mengoptimalkan peran Menko Polkam guna meredam ketegangan di lapangan.

Terkait penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Benny menyarankan agar kasus tersebut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menghindari potensi konflik kepentingan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara objektif, transparan, dan kredibel. 

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman DPR RI Legislator Usul Penggunaan Hak Angket Respons Konflik Polri-Kejaksaan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Nasional Juli 24, 2026

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pendaftaran dan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar…

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?