Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Juli 24, 2026

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»RUU Sisdiknas Jaga Kekhasan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
DPR

RUU Sisdiknas Jaga Kekhasan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

RedaksiBy RedaksiJuli 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati, saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Yogyakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati menegaskan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, pengaturan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas tidak mengubah karakter maupun kewenangan pengelolaannya.

“Pendidikan keagamaan tetap di Kementerian Agama, tetapi diatur di dalam Sisdiknas karena pendidikan keagamaan memiliki kekhususan, yaitu memperkuat pemahaman agama. Kekhasan itu tidak bisa diubah,” ujar Esti kepada koranmerdeka.co usai Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Yogyakarta, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, RUU Sisdiknas juga mengatur keseimbangan penyelenggaraan program studi di perguruan tinggi. Dalam rancangan tersebut, perguruan tinggi keagamaan tetap dapat membuka program studi umum dengan porsi maksimal 20 persen. Sebaliknya, perguruan tinggi umum juga hanya diperkenankan membuka program studi keagamaan dengan batas yang sama.

Menurut Esti, ketentuan tersebut telah menjadi bagian dari substansi RUU Sisdiknas yang disusun Komisi X DPR RI sebagai upaya menjaga karakter dan kekhasan masing-masing jenis perguruan tinggi.

Selain mengatur substansi pendidikan keagamaan, Esti memastikan Komisi X DPR RI akan terus mengawal pembahasan RUU Sisdiknas hingga selesai bersama pemerintah. Saat ini, kata dia, draf RUU masih menunggu proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI sebelum memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.

“RUU sudah ada. Kita menunggu harmonisasi nanti di Badan Legislasi. Beberapa poin yang saya kira hampir semua sudah masuk. Nanti kita periksa kembali. Masih memungkinkan ketika pemerintah dengan DPR melakukan pembahasan, pasal-pasal yang sekiranya krusial tetapi belum masuk masih bisa dimasukkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah proses harmonisasi selesai, Komisi X akan mengawal setiap tahapan pembahasan agar substansi yang telah diperjuangkan tetap dipertahankan dalam RUU.

Esti mengungkapkan, penyusunan RUU Sisdiknas merupakan proses panjang yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Bahkan, gagasan penyusunan regulasi tersebut telah menjadi harapannya sejak periode pertama menjabat sebagai anggota DPR RI.

“Membahas dan menyusun RUU ini lama sekali, setahun lebih. Tapi mimpinya sejak saya periode pertama menjadi anggota DPR, artinya sudah lebih dari 10 tahun. Insyaallah baru bisa terwujud sekarang,” tutupnya. 

DPR RI Esti Wijayati RUU Sisdiknas Jaga Kekhasan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Wakil Ketua Komisi X DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BNI: Aktivasi Rekening PIP Siswa Bisa Ditunda hingga Kondisi Membaik

Nasional Juli 24, 2026

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pendaftaran dan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar…

BKSAP Dorong ASEAN Harmonisasi Regulasi AI dan Keamanan Siber

Juli 22, 2026

RUU Daerah Kepulauan Dimatangkan, Optimalkan Ekonomi Biru dan Keadilan Fiskal

Juli 22, 2026

Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Juli 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?