Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Jangan Korbankan Pengabdian Bertahun-tahun, Perlu Tindakan Afirmatif Angkat Guru Honorer Jadi PPPK
DPR

Jangan Korbankan Pengabdian Bertahun-tahun, Perlu Tindakan Afirmatif Angkat Guru Honorer Jadi PPPK

RedaksiBy RedaksiMei 15, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah memberikan kebijakan tindakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Habib menegaskan bahwa penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak boleh dijalankan secara kaku, hingga mengorbankan para pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri.

“Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional. Ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan,” ujar Habib Syarief dalam keterangan tertulis kepada koranmerdeka.co di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Persoalan guru honorer saat ini memuncak seiring amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN tuntas pada 2024. Namun di lapangan, Indonesia justru menghadapi krisis kekurangan lebih dari 480 ribu guru, dengan laju pensiun mencapai 70 ribu orang per tahun. Saat ini, tercatat masih ada 237 ribu guru non-ASN yang menjadi tulang punggung proses belajar mengajar di sekolah negeri daerah.

Habib menilai, meminggirkan ratusan ribu guru atas nama legalitas formal bukan hanya kegagalan administratif, melainkan bentuk demanusiawi hukum yang mencederai rasa keadilan. Mengutip pemikiran Satjipto Rahardjo, ia mengingatkan bahwa hakikat hukum adalah untuk manusia. 

“Sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Sebagai solusi konkret, Habib meminta pemerintah memberikan rekognisi khusus bagi guru yang telah mengabdi minimal lima hingga sepuluh tahun agar tidak disamakan dengan lulusan baru dalam proses seleksi. Ia juga mendorong implementasi skema PPPK Paruh Waktu sebagai wadah transisi agar para guru tetap memiliki kepastian status hukum dan tidak dianggap ilegal pasca-tenggat waktu penataan.

Selain itu, legislator asal Jawa Barat ini meminta pemerintah pusat memberikan jaminan dukungan anggaran yang pasti kepada pemerintah daerah untuk penggajian guru PPPK. Habib juga mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan guru nasional belum terpenuhi secara mandiri oleh negara.

“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi. Hukum harus bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum yang kaku,” pungkasnya. 

Anggota Komisi X DPR RI DPR RI Habib Syarief Muhammad Jangan Korbankan Pengabdian Bertahun-tahun
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

DPR Juni 8, 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan apresiasi mendalam terhadap langkah nyata…

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?