Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Maruli Siahaan Pastikan LPSK Lindungi Korban KDRT di Medan
DPR

Maruli Siahaan Pastikan LPSK Lindungi Korban KDRT di Medan

RedaksiBy RedaksiApril 28, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan meninjau langsung penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban berinisial SS di Kota Medan, Sumatera Utara/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan meninjau langsung penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban berinisial SS di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (27/4/2026). Kunjungan tersebut menyoroti pentingnya perlindungan korban serta peran negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, korban telah didampingi untuk melapor dan mengajukan permohonan perlindungan ke Kantor Perwakilan LPSK Medan sejak Februari 2026. Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan LPSK pusat guna memastikan pemberian perlindungan berjalan optimal.

LPSK memberikan perlindungan kepada korban berupa pendampingan proses hukum, pembiayaan biaya medis tertunggak sebesar Rp22 juta beserta kebutuhan lanjutan, serta bantuan biaya hidup sementara. Langkah ini merupakan bagian dari mandat LPSK dalam menjamin hak saksi dan korban agar mendapatkan perlindungan, pemulihan, serta akses keadilan.

“Inilah bentuk nyata negara hadir. Ketika rakyat mengalami penderitaan, pemerintah dan seluruh unsur negara tidak boleh diam,” ujar Maruli melalui rilis kepada koranmerdeka.co di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Dalam kunjungan tersebut, legislator Dapil Sumatera Utara I itu menyerahkan bantuan pribadi kepada korban sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moril agar korban dapat kembali menata kehidupannya. Ia turut mengapresiasi kinerja Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Kota Medan bersama jajaran pusat yang dinilai cepat dan responsif dalam menangani kasus tersebut.

Maruli menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban telah memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menyebut pengesahan Undang-Undang PDSK semakin memperkuat keberpihakan negara terhadap korban, sekaligus memastikan hak perlindungan dapat diakses secara lebih optimal.

“Korban harus dilindungi, dipulihkan, dan diberi keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Sebagai informasi, kasus ini telah mendapat perhatian sejak 18 Februari 2026, ketika tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan mendampingi korban membuat laporan serta mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK Kota Medan. Maruli juga melakukan koordinasi langsung dengan pimpinan LPSK pusat dan kembali mengirim tim bersama akademisi untuk memastikan proses perlindungan berjalan maksimal sebagai bentuk pengawalan berkelanjutan.

Melalui kesempatan tersebut, Maruli Siahaan menyampaikan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib masyarakat kecil, khususnya warga Sumatera Utara. Baginya, perjuangan ini akan terus dilakukan selama masih ada masyarakat yang mengalami ketidakadilan, serta memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi rakyat. 

Anggota Komisi XIII DPR RI DPR RI Maruli Siahaan Maruli Siahaan Pastikan LPSK Lindungi Korban KDRT di Medan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

DPR Juni 8, 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan apresiasi mendalam terhadap langkah nyata…

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?