Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

April 16, 2026

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi XIII Dorong Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban dalam RUU PSdK
DPR

Komisi XIII Dorong Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban dalam RUU PSdK

RedaksiBy RedaksiApril 14, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan pendekatan restorative justice dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK). Hal ini sebagai upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berorientasi pada korban.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa pendekatan restorative justice dalam RUU ini tidak hanya dimaknai sebagai penyelesaian perkara di luar pengadilan, tetapi juga sebagai proses pemulihan yang menyeluruh bagi korban.

Menurutnya, selama ini praktik restorative justice kerap belum sepenuhnya berpihak pada korban, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak dasar seperti kompensasi, rehabilitasi, dan perlindungan dari ancaman.

“Restorative justice ke depan harus dimulai dari pengungkapan kebenaran terlebih dahulu, baru kemudian diikuti dengan pemenuhan hak-hak korban. Ini yang ingin kita tegaskan dalam RUU ini,” ujar Willy kepada koranmerdeka.co usai rapat kerja Komisi XIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, RUU PSdK menghadirkan sejumlah instrumen penting untuk mendukung implementasi restorative justice yang lebih komprehensif. Salah satunya adalah pembentukan dana abadi korban dan dana bantuan korban yang bertujuan memastikan korban mendapatkan haknya secara nyata.

Selama ini, kata Willy, tidak sedikit korban yang kesulitan memperoleh ganti rugi atau bahkan akses terhadap layanan dasar seperti pengobatan. Dalam beberapa kasus, korban justru harus menanggung beban sendiri akibat keterbatasan dukungan negara.

“Dengan adanya skema pendanaan ini, kita ingin memastikan korban tidak lagi terabaikan. Negara harus hadir untuk memulihkan kondisi korban, bukan hanya menghukum pelaku,” tegasnya.

Selain itu, RUU ini juga memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan lebih luas dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.

Penguatan tersebut mencakup pembentukan struktur hingga ke daerah, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pembentukan satuan tugas khusus untuk merespons kondisi darurat seperti ancaman dan teror.

Dengan penguatan tersebut, LPSK diharapkan dapat memastikan bahwa proses restorative justice berjalan secara optimal, tidak hanya dalam aspek penyelesaian perkara, tetapi juga dalam pemulihan korban secara menyeluruh.

RUU PSdK juga membuka ruang partisipasi publik melalui program Sahabat Saksi dan Korban (SSK) yang memungkinkan masyarakat turut terlibat dalam memberikan dukungan moral dan sosial kepada korban.

Willy menekankan bahwa pendekatan restorative justice yang diusung dalam RUU ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki ekosistem penegakan hukum di Indonesia agar lebih humanis dan berkeadilan.

Selama ini, sistem peradilan pidana dinilai masih terlalu berfokus pada pelaku, sementara korban sering kali berada dalam posisi yang lemah dan kurang mendapatkan perhatian.

“Dengan pendekatan ini, kita ingin membangun keseimbangan. Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak,” ujarnya.

Ia berharap, dengan disahkannya RUU PSdK, implementasi restorative justice di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya bagi para korban tindak pidana.

Dengan penguatan tersebut, DPR optimistis sistem peradilan pidana Indonesia ke depan akan menjadi lebih inklusif, responsif, dan mampu menjamin keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh pihak.

DPR RI Ketua Komisi XIII DPR RI Komisi XIII Dorong Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban dalam RUU PSdK Willy Aditya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

April 16, 2026

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

DPR April 16, 2026

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, meraih penghargaan dalam ajang KWP Awards 2026 pada…

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026

Raih KWP Award 2026, Demokrat Komitmen Jaga Kesejahteraan Rakyat

April 16, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?