Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cerdas Merencanakan, Tertib Mengelola: Setjen DPR Dorong Digitalisasi Pengadaan BMN

Agustus 6, 2026

Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA

Agustus 6, 2026

Nurhadi: Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua, Dugaan Pelanggaran Etik Harus Diusut

Agustus 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»DPR RI Tegaskan Fleksibilitas Pemindahan Ibu Kota dalam Sidang Uji Materi UU DK Jakarta
DPR

DPR RI Tegaskan Fleksibilitas Pemindahan Ibu Kota dalam Sidang Uji Materi UU DK Jakarta

RedaksiBy RedaksiMaret 11, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota DPR RI, Rudianto Lallo, dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap UUD NRI Tahun 1945, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai waktu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dirancang secara fleksibel dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kelembagaan, hingga ekosistem pemerintahan. Sebab itu, pemindahan ibu kota negara membutuhkan persiapan komprehensif sehingga pendekatan yang digunakan bersifat bertahap dan kondisional.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI Rudianto Lallo saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap UUD NRI Tahun 1945, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026)

“Penggunaan instrumen hukum keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara sebagaimana amanat Pasal 73 UU 2/2024 dibentuk dengan prinsip pendekatan secara bertahap dan kondisional karena memerlukan persiapan baik secara infrastruktur, kelembagaan, pemindahan sumber daya manusia, pembiayaan, serta pelayanan publik,” ujar Rudianto.

Mewakili DPR RI, dirinya juga menegaskan, secara normatif frasa “ditetapkan dengan Keputusan Presiden” merupakan mekanisme formal untuk menentukan waktu efektif beralihnya status ibu kota negara setelah seluruh tahapan persiapan dan pembangunan terpenuhi serta mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal.

Menanggapi dalil pemohon terkait penggunaan kata “kemudian” dalam Pasal II UU 151/2024 yang dinilai multitafsir, DPR RI berpandangan bahwa frasa tersebut justru merupakan bentuk kebijakan hukum terbuka yang memberikan ruang bagi pemerintah dalam menentukan waktu pemindahan ibu kota negara secara tepat.

“Penggunaan kata ‘kemudian’ tidak dimaksudkan sebagai norma yang multitafsir, melainkan sebagai bentuk perumusan norma yang memberikan fleksibilitas hukum kepada pemerintah untuk menentukan waktu pelaksanaan pemindahan ibu kota negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, paparnya, DPR RI menilai penetapan batas waktu yang kaku berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila pembangunan ibu kota baru belum sepenuhnya siap. Oleh karena itu, ia menerangkan mekanisme penetapan melalui keputusan presiden dipandang sebagai instrumen hukum formal untuk memastikan kesiapan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta ekosistem administrasi pemerintahan telah terpenuhi.

Selain itu, DPR RI menegaskan bahwa belum berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2024 secara efektif tidak menghilangkan kewenangan Presiden, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah untuk menyiapkan berbagai peraturan pelaksana yang diperlukan. Di akhir keterangannya, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memutus perkara tersebut.

“Belum berlakunya UU 2/2024 secara efektif tidak menghilangkan kewenangan presiden, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang dianggap perlu berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang tersebut di waktu yang akan datang,” tandasnya.

Anggota DPR RI DPR RI DPR RI Tegaskan Fleksibilitas Pemindahan Ibu Kota dalam Sidang Uji Materi UU DK Jakarta Rudianto Lallo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Cerdas Merencanakan, Tertib Mengelola: Setjen DPR Dorong Digitalisasi Pengadaan BMN

Agustus 6, 2026

Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA

Agustus 6, 2026

Nurhadi: Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua, Dugaan Pelanggaran Etik Harus Diusut

Agustus 6, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Cerdas Merencanakan, Tertib Mengelola: Setjen DPR Dorong Digitalisasi Pengadaan BMN

DPR Agustus 6, 2026

Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN)…

Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA

Agustus 6, 2026

Nurhadi: Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua, Dugaan Pelanggaran Etik Harus Diusut

Agustus 6, 2026

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Agustus 6, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?