Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

April 24, 2026

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Ngabuburit Bahas RUU Hak Cipta, Cara Baleg Isi Produktivitas Ramadan Targetkan Rampung April 2026
DPR

Ngabuburit Bahas RUU Hak Cipta, Cara Baleg Isi Produktivitas Ramadan Targetkan Rampung April 2026

RedaksiBy RedaksiMaret 11, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, saat rapat pengharmonisasian draf revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di Gedung DPR RI/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Suasana bulan Ramadan tidak mengurangi ritme kerja legislasi di DPR RI. Di sela menunggu waktu berbuka puasa, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI justru memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan “ngabuburit” yang produktif: mengharmonisasi draf revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyebut, proses pembahasan revisi undang-undang tersebut tetap berjalan intensif selama Ramadan. Bahkan, rapat pengharmonisasian yang digelar di Gedung DPR RI, Selasa (10/2/2026), ia ibaratkan sebagai bentuk “ngabuburit” sambil menunggu azan magrib.

“Hari ini kita ada pengharmonisasian RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Ini kalau di bulan puasa disebutnya ngabuburit ini. Ngabuburit kita sambil menunggu buka puasa kita mengharmonisasi RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Bob.

Meski suasana rapat terasa santai khas Ramadan, substansi pembahasannya tetap serius. Baleg menargetkan penyusunan draf revisi UU Hak Cipta dapat rampung pada April 2026.

Menurut Bob, perjalanan revisi undang-undang ini memang cukup dinamis. Pada tahap sebelumnya, pembahasan sempat hampir selesai, tetapi kembali mengalami perubahan yang membuat proses penyusunannya menjadi lebih panjang.

“Ini memang sangat menarik sekali, unik ini (RUU) Hak Cipta ini. Kemarin sudah mau selesai enggak jadi selesai, sekarang mau selesai ternyata ada perubahan lagi bisa panjang lagi. Tapi mudah-mudahan tahun ini, pokoknya bulan-bulan April ini bisa kita selesaikan,” kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.

Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dijadwalkan pada akhir Maret hingga awal April 2026. Salah satu agenda penting dalam pembahasan adalah pendalaman terkait pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence dalam ekosistem hak cipta.

“Senin 30 Maret RDPU tetap kita laksanakan. Ini pendalaman terkait penggunaan AI. Syukur kita hari ini juga bisa garap ini penggunaan AI, tapi kita hari ini fokus kepada pelembagaan saja supaya clear dulu,” jelas Bob.

Rangkaian pembahasan itu akan berlanjut pada 6 April, 7 April, hingga 9 April 2026. Bob berharap setelah agenda-agenda tersebut, draf revisi undang-undang dapat segera dirampungkan, bahkan jika memungkinkan selesai setelah Lebaran.

“Lanjut 9 April Kamis itu ada (pembahasan RUU) Hak Cipta lagi. Ya syukur (RUU) Hak Cipta ini sudah bisa selesai. Sehabis Lebaran syukur-syukur sudah bisa selesai,” tuturnya.

Sebagai informasi, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang tengah disusun DPR RI.

Dalam prosesnya, Baleg telah menggelar sejumlah RDPU dengan berbagai pemangku kepentingan di industri musik, mulai dari asosiasi musisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hingga pihak label rekaman.

Salah satu fokus utama revisi ini adalah reformasi sistem royalti bagi musisi. Dalam pembahasan yang berkembang, muncul usulan agar pembayaran royalti minimal 25 persen dilakukan sebelum pertunjukan digelar, sementara pelunasan sisanya dilakukan paling lambat 30 hari setelah acara.

Melalui revisi ini, DPR berharap aturan hak cipta ke depan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik sekaligus menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat dan adil bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia. 

Bob Hasan DPR RI Ketua Baleg DPR RI Ngabuburit Bahas RUU Hak Cipta
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan

April 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

Nasional April 24, 2026

Capaian kinerja Holding Industri Pertambangan pelat merah, MIND ID dinilai cukup solid, ditopang oleh integrasi…

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?