Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi X Soroti Kekurangan Guru Pendamping Khusus Siswa Inklusif di Kabupaten Semarang
DPR

Komisi X Soroti Kekurangan Guru Pendamping Khusus Siswa Inklusif di Kabupaten Semarang

RedaksiBy RedaksiFebruari 25, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, saat melalukan kunjungan kerja reses ke Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi X DPR RI menyoroti persoalan kekurangan Guru Pendamping Khusus (GPK) dalam pelaksanaan pendidikan inklusif saat kunjungan kerja reses di Kabupaten Semarang. Aspirasi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).


Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menegaskan bahwa sekolah inklusif wajib menerima seluruh siswa tanpa terkecuali. Namun di lapangan, masih banyak sekolah yang belum didukung ketersediaan tenaga pendidik yang memadai, khususnya guru pendamping khusus.


“Sekolah inklusif memang harus menerima semua siswa tanpa terkecuali. Tetapi kendalanya masih ada di Guru Pendamping Khusus. Ini bukan hanya di Kabupaten Semarang, tetapi juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia,” ujarnya kepada koranmerdeka.co saat melalukan kunjungan kerja reses ke Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/2/2026).


Dalam kunjungan tersebut, Komisi X menerima aspirasi bahwa saat ini terdapat 1.268 siswa inklusif di Kabupaten Semarang. Kondisi ini membutuhkan dukungan serius, baik dalam bentuk pelatihan kompetensi guru pembimbing khusus, pemenuhan sarana dan prasarana, maupun penyesuaian kurikulum.


Menurut Himmatul Aliyah, banyak keluhan yang masuk ke Komisi X terkait belum siapnya sekolah-sekolah inklusif dari sisi tenaga pengajar. Padahal, kebijakan penerimaan peserta didik inklusif telah diwajibkan.


“Kalau memang mau menjadi sekolah inklusif, harus siap. Tenaga gurunya harus disiapkan. Jangan sampai siswa inklusif tidak mendapatkan guru yang tepat sehingga akhirnya tetap tertinggal dibandingkan yang lain,” tegasnya.


Secara regulasi, pendidikan inklusif telah memiliki payung hukum yang kuat, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak, serta Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif.


Selain itu, regulasi terbaru seperti Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 juga memperkuat integrasi layanan, dukungan psikososial, serta pemanfaatan teknologi bantu dalam mendukung pembelajaran siswa inklusif.


Komisi X saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang di dalamnya turut menekankan kesiapan guru dalam menangani peserta didik inklusif. Himmatul Aliyah menyatakan pihaknya akan terus mendorong pemerintah agar penyiapan dan pemerataan GPK menjadi prioritas nasional.


“Ini amanat undang-undang. Negara wajib hadir memastikan anak-anak inklusif mendapatkan hak pendidikan yang setara dan berkualitas,” pungkasnya.

DPR RI Himmatul Aliyah Komisi X Soroti Kekurangan Guru Pendamping Khusus Siswa Inklusif di Kabupaten Semarang Wakil Ketua Komisi X DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?