Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»KUHP Baru Harus Hadirkan Keadilan, Bukan Sekadar Kepastian Hukum
DPR

KUHP Baru Harus Hadirkan Keadilan, Bukan Sekadar Kepastian Hukum

RedaksiBy RedaksiJanuari 30, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbeleka Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian dan Kejaksaan di Palembang/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbeleka, menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan antar-Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu guna memaksimalkan penegakan hukum yang berkeadilan. 

Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, koordinasi yang solid dan saling mendukung antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci utama agar penerapan hukum berjalan optimal, terlebih dalam mengimplementasikan regulasi KUHAP-KUHP yang baru.

“Kami berpesan bahwa pentingnya menjaga keharmonisan antara APH dan mitra-mitra. Kekompakan dan saling support itu sangat penting untuk memaksimalkan penegakan hukum,” ungkapnya saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian dan Kejaksaan di Palembang, Kamis (29/1/2026).

Diketahui, Kunker ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan untuk memperoleh informasi, data, dan masukan mengenai sejauh mana reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI telah dilaksanakan dalam praktik penegakan hukum, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta penanganan dan penyelesaian perkara-perkara yang menarik perhatian publik. 

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa reformasi penegakan hukum dan pembaruan hukum pidana nasional telah diimplementasikan secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif di daerah,” tambahnya.

Ia pun menyoroti masih adanya kesalahan dalam penerapan hukum yang terjadi di beberapa daerah, seperti kasus yang menimpa seorang guru di Jambi dan Sleman. Hal ini, kata dia, menjadi refleksi bahwa pemahaman terhadap KUHP baru masih perlu diperkuat di kalangan aparat penegak hukum.

“Berkaca dari implementasi KUHP yang baru ini, memang belum sepenuhnya dipahami oleh APH, sehingga terjadi kesalahan dalam penerapan hukum,” jelasnya.

Martin menegaskan bahwa KUHP baru tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“KUHP yang baru ini bukan hanya sekadar kepastian hukum, tetapi bagaimana menghadirkan rasa keadilan di masyarakat. Jangan hanya fokus mempidanakan orang atau menetapkan tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mengedepankan keadilan restoratif sebagai langkah awal dalam penyelesaian perkara, menjadikan pidana sebagai upaya terakhir.

“Semangat keadilan restoratif harus dikedepankan. Seharusnya duduk bersama terlebih dahulu, berpikir jernih, dan melihat apakah persoalan bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah pidana,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI KUHP Baru Harus Hadirkan Keadilan Martin D. Tumbeleka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?