Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi X Hormati Putusan MK, Kurnia sih Minta Transisi Pendanaan MBG Disiapkan Matang

Juli 31, 2026

Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM

Juli 31, 2026

Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

Juli 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi V Ungkap Sejumlah Perlintasan Jalan Nasional Tak Berizin di Perusahaan Kolaka
DPR

Komisi V Ungkap Sejumlah Perlintasan Jalan Nasional Tak Berizin di Perusahaan Kolaka

RedaksiBy RedaksiNovember 29, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, saat melakukan kunjungan kerja spesifik di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dalam rangkaian kunjungan kerja Komisi V DPR RI ke Kabupaten Kolaka, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkapkan temuan terkait adanya sejumlah perlintasan (crossing) jalan nasional yang tidak berizin milik perusahaan-perusahaan yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut. Temuan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pajak.

“Ketika mereka tidak melaksanakan aturan dan ketentuan yang ada, potensi kerugian (loss)  PNBP dan pajak akan terjadi. Itu kerugian bagi negara,” tegas Lasarus kepada koranmerdeka.co, usai melakukan kunjungan kerja spesifik di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan bahwa temuan tersebut akan didalami lebih lanjut bersama kementerian terkait, terutama Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR, untuk memastikan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku. Lasarus turut mengingatkan pejabat Kementerian Perhubungan yang hadir agar mencermati secara detail seluruh aktivitas di terminal khusus (tersus) dan memastikan tidak ada potensi kebocoran pendapatan negara.

Komisi V mendorong pemerintah memberikan tenggat waktu penyelesaian perizinan sesuai ketentuan, yakni 108 hari, sebagaimana disampaikan Bupati Kolaka.

“Kalau dalam tenggat waktu itu mereka tidak menyelesaikan izinnya, crossing-nya akan kita tutup,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Lasarus menambahkan bahwa pengawasan ketat perlu dilakukan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kolaka mematuhi prosedur dan memberikan kontribusi yang semestinya kepada negara. Ia menekankan bahwa DPR RI berkomitmen memastikan setiap penggunaan infrastruktur publik mengikuti aturan untuk menghindari kerugian negara di masa mendatang. 

DPR RI Ketua Komisi V DPR RI Komisi V Ungkap Sejumlah Perlintasan Jalan Nasional Tak Berizin di Perusahaan Kolaka Lasarus
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi X Hormati Putusan MK, Kurnia sih Minta Transisi Pendanaan MBG Disiapkan Matang

Juli 31, 2026

Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM

Juli 31, 2026

Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

Juli 31, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi X Hormati Putusan MK, Kurnia sih Minta Transisi Pendanaan MBG Disiapkan Matang

DPR Juli 31, 2026

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan…

Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM

Juli 31, 2026

Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

Juli 31, 2026

Tiap Tahun Bahas Anggaran, Pusat Diberikan Porsi Besar: Harusnya Daerah Lebih Berdaya!

Juli 31, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?