Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Dalami Rumusan RUU LPSK, Bob Hasan Tegaskan Pentingnya Kehati-Hatian
DPR

Dalami Rumusan RUU LPSK, Bob Hasan Tegaskan Pentingnya Kehati-Hatian

RedaksiBy RedaksiNovember 25, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat memimpin Rapat Panja Pembahasan Hasil Kajian Tim Ahli di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kedudukan dan fungsi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Ia menyebutkan bahwa konsep harmonisasi yang disusun Tim Ahli Baleg telah berjalan baik, namun tetap diperlukan ketelitian dalam memaknai LPSK sebagai lembaga penegakan hukum. 


Ia mengingatkan bahwa keterangan saksi dan korban merupakan bagian dari lima alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Maka dari itu, posisi LPSK tidak boleh menimbulkan tafsir seolah-olah lembaga tersebut adalah aparat penegak hukum baru. “Dalam definisi awal tidak ada pernyataan bahwa aparat LPSK merupakan aparat penegak hukum. Lembaganya dapat dikatakan bagian dari penegakan hukum dalam konteks melindungi alat bukti, namun bukan berarti personilnya adalah aparat,” ujarnya saat Rapat Panja Pembahasan Hasil Kajian Tim Ahli di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).


Maka dari itu, Ia menekankan perlunya kejelasan agar tidak muncul ‘dualisme penegak hukum’ yang berpotensi membingungkan proses penyidikan dan penyelidikan.


Bob Hasan juga menyoroti ketentuan pasal 5 ayat (4) terkait pelaksanaan perlindungan pada setiap tingkat pemeriksaan. Ia menilai frasa proses peradilan dalam rancangan belum memiliki penjelasan memadai. Menurutnya, pemeriksaan di tingkat penyelidikan dan penyidikan merupakan bagian dari proses pre-adjudication, sementara tahap penuntutan hingga pengadilan masuk dalam sistem adjudication.


“Keduanya tetap bagian dari sistem peradilan, meskipun proses praperadilan berada pada wilayah yang secara teknis belum masuk pengadilan,” jelasnya.


Ia meminta agar penjelasan tersebut dirumuskan ulang secara rinci dalam ketentuan umum agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan interpretasi berbeda. Bob Hasan juga memberi catatan mengenai istilah sahabat saksi. Sebab menurutnya, istilah tersebut belum memiliki definisi jelas. Ia menyebut bahwa istilah serupa dalam praktik hukum, seperti amicus curiae atau sahabat peradilan, memiliki fungsi spesifik yang tidak bisa disamakan begitu saja.


“Kalau sahabat saksi ini siapa? Apakah yang memastikan kualitas kesaksian? Ini harus jelas,” tegasnya.


Lebih jauh, Bob Hasan menyampaikan perlunya konsistensi dalam perubahan nomenklatur dari “perlindungan” menjadi “pelindungan”, serta perubahan istilah “saksi korban” menjadi “saksi dan korban”. Ia menilai, perbaikan redaksional tersebut harus diikuti dengan penegasan konsepsi agar perubahan regulasi tidak sekadar kosmetik, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi sistem peradilan pidana.


Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan RUU ini tidak dapat dilakukan sekadar sebagai bagian dari mekanisme harmonisasi biasa, karena menyangkut objek dan subjek hukum dalam hukum acara. “Ini bicara soal hukum acara juga. Jadi pendalaman harus dilakukan secara komprehensif,” pungkasnya. 

Bob Hasan Dalami Rumusan RUU LPSK DPR RI Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?