Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar mendorong pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PMI di Provinsi NTB untuk mempercepat dan memudahkan proses administrasi calon pekerja migran. Hal ini disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panja Pengawasan Pelindungan PMI Komisi IX DPR RI ke Mataram.
Muazzim menilai bahwa proses administrasi yang tersebar di berbagai instansi telah membuka celah bagi praktik calo dan sindikat migrasi ilegal.
“Kami berharap nanti dalam undang-undang kita masukkan PTSP. Semua layanan BP3MI, imigrasi, Dukcapil, Disnaker dilakukan di satu tempat, sehingga dokumen PMI selesai lebih cepat,” ucap Muazzim saat diwawancarai koranmerdeka.co di Mataram, NTB, Kamis(20/11/2025).
Akses informasi yang minim dan birokrasi yang tersebar menjadi salah satu pemicu utama warga NTB memilih jalur non-prosedural. Praktik calo paspor dan sindikat TPPO pun masih marak terjadi.
Muazzim menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan perhatian penuh kepada PMI yang telah berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
“Mereka ini pahlawan devisa. Ratusan triliun dikirim PMI ke keluarganya. Jangan hanya lihat devisanya, tapi perhatian pemerintah harus utuh sebelum berangkat, saat bekerja, dan setelah pulang,” tegas Politisi Fraksi PAN ini.
Kunjungan ini juga menyerap aspirasi serikat buruh migran, yang selama ini menyoroti kekerasan, eksploitasi, gaji tidak dibayar, hingga kesulitan akses jaminan sosial.Komisi IX juga meminta agar penegakan hukum lebih kuat terhadap sindikat TPPO, penguatan pengawasan P3MI, peningkatan pelayanan BPJS bagi PMI,serta program pemberdayaan ekonomi bagi PMI purna.Menurut data tercatat 327 kasus kematian PMI sejak 2021 hingga Oktober 2025, mayoritas dari pekerja non-prosedural. Sementara pengaduan kasus kekerasan dan eksploitasi terus meningkat.
“Tentu perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah daerah, kabupaten, provinsi, pemerintah pusat untuk betul-betul mari kita bersama-sama memberikan pelayanan yang cepat, yang murah, Dan betul-betul kita memperhatikan sampai dia di luar negeri, juga atas negara kerja maupun kedutaan kita untuk memperhatikan bagaimana perlindungan pekerja kita setelah berada di luar negeri,” tutup Muazzim.


