Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Persetujuan Tingkat I RUU KUHAP: Langkah Besar Pembaruan Hukum Acara Pidana
DPR

Persetujuan Tingkat I RUU KUHAP: Langkah Besar Pembaruan Hukum Acara Pidana

RedaksiBy RedaksiNovember 15, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Foto bersama Komisi III DPR RI seusai penandatanganan persetujuan tingkat I RUU KUHAP/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Di ruang rapat Komisi III DPR yang padat dan berlapis intensitas politik, Kamis sore (13/11/2025), Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengetukkan palu yang menandai satu fase krusial dalam pembaruan hukum acara pidana: persetujuan tingkat I Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Penandatanganan berita acara disaksikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan dua Wakil Ketua Komisi III DPR Mohammad Rano Alfath serta Sari Yuliati. Para anggota Komisi III dari seluruh fraksi turut hadir, memastikan bahwa proses legislasi berlangsung dengan bobot politik yang penuh.

“Setuju?” tanya Habiburokhman dari kursi pimpinan.

“Setuju!” jawab seluruh anggota komisi, nyaris tanpa jeda.

Keputusan ini membuka jalan bagi pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR—tahap final sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang. Delapan fraksi di DPR—PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat—sepakat untuk membawa RKUHAP ke palu paripurna.

Legislasi yang Menjawab Tantangan Sistem Peradilan Pidana Modern

Habiburokhman menegaskan bahwa revisi KUHAP adalah pekerjaan legislasi paling strategis yang diemban Komisi III dalam beberapa tahun terakhir. KUHAP 1981 sudah terlalu usang untuk menjawab kompleksitas penegakan hukum masa kini.

“Sistem peradilan pidana kita menghadapi tantangan serius—transparansi, akuntabilitas, perlindungan hak tersangka, korban, saksi, termasuk disabilitas, perempuan dan anak. Perkembangan teknologi hukum digital pun tak lagi bisa diabaikan,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Di sinilah Komisi III memainkan peran sentral: merumuskan ulang tata cara penegakan hukum nasional dengan tetap menjaga prinsip keadilan, HAM, dan due process of law.

Revisi KUHAP juga mempertegas diferensiasi peran antara penyidik, jaksa, hakim, dan advokat—poin yang menurut Komisi III mutlak untuk meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum.

Akomodasi Aspirasi Publik: 40 Poin Masukan Masyarakat Masuk RUU

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej sehari sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan RKUHAP tidak berjalan dalam ruang hampa. Komisi III dan pemerintah, katanya, mengadopsi sebagian besar masukan publik.

“Semua yang kami bahas adalah masukan dari masyarakat. Ada 40 poin, sebagian besar masuk dalam RUU,” kata Edward.

Salah satunya terkait nilai pembuktian bagi saksi penyandang disabilitas, yang kini dipertegas memiliki kekuatan hukum setara dengan saksi lainnya. Hak-hak kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan ibu hamil juga diatur lebih spesifik.

14 Substansi Pembaruan KUHAP: Pondasi Baru Proses Peradilan

Dalam rapat persetujuan, Habiburokhman memaparkan 14 substansi utama yang membentuk arsitektur baru hukum acara pidana Indonesia. Beberapa poin kunci antara lain, yaitu Penyesuaian hukum acara dengan perkembangan nasional–internasional; Penguatan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif; Penegasan diferensiasi fungsi penyidik, jaksa, hakim, advokat; Penguatan koordinasi antarpenegak hukum; Perlindungan hak tersangka dan korban, termasuk bantuan hukum cuma-cuma; Perlindungan khusus bagi kelompok rentan; Perbaikan aturan upaya paksa untuk menjamin due process.

Selain itu, juga ada Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi; Pengenalan mekanisme pengakuan bersalah, serta penundaan penuntutan untuk korporasi; Modernisasi hukum acara agar lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Di titik ini, Komisi III menempatkan dirinya sebagai lokomotif reformasi hukum pidana Indonesia—sebuah klaim yang disampaikan tidak dengan slogan kosong, melainkan dengan daftar perubahan konkret.

Tonggak Pembaruan Sistem Peradilan

Habiburokhman menilai revisi KUHAP ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga penegak hukum.

“Kami memastikan tersangka maupun korban diperlakukan setara. Pembaruan KUHAP ini adalah komitmen untuk menghadirkan proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Dengan persetujuan tingkat I ini, Komisi III menutup salah satu babak paling menentukan dalam proses legislasi 2025. Bab berikutnya kini menunggu di paripurna—ruang tempat hukum baru bagi Indonesia akan diketuk, atau ditunda, sekali lagi. 

DPR Mohammad Rano Alfath DPR RI Persetujuan Tingkat I RUU KUHAP Wakil Ketua Komisi III
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?