Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum
DPR

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

RedaksiBy RedaksiApril 20, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Ali Mazi, saat memimpin kunjungan ke Kanwil Kemenkum Sulawesi Sekatan di Makassar/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diproyeksikan segera bisa mengisi kekosongan hukum yang selama ini masih diatur regulasi warisan kolonial Belanda. Banyak aspek hukum yang harus diatur dalam RUU ini.


DPR RI pun telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ini dan sedang giat menjaring masukan dan perspektif ke berbagai daerah untuk memperkaya RUU HPI. Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Ali Mazi, saat memimpin kunjungan ke Kanwil Kemenkum Sulawesi Sekatan di Makassar, mengatakan, urgensi pembahasan RUU ini didorong oleh pesatnya dinamika global di bidang ekonomi, teknologi digital, dan transportasi yang meningkatkan interaksi antarindividu lintas negara.


“Hubungan hukum tersebut mencakup berbagai aspek kompleks, mulai dari transaksi bisnis internasional, kepemilikan harta, hingga isu perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA),” ungkapnya, Senin (20/4/2026). Hadir dalam pertemuan ini Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, akademisi, para hakim, notaris, dan dunia usaha. 


Ali menjelaskan, kerangka hukum perdata internasional di Indonesia saat ini tertinggal, karena masih merujuk pada regulasi warisan kolonial, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) tahun 1847.


Ketentuan kuno tersebut dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan zaman dan kompleksitas sengketa lintas negara di era modern. Selain itu, aturan yang ada saat ini masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral, sehingga belum terintegrasi secara sistematis.


“Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional menjadi sangat penting dan strategis untuk dibahas, sebagai upaya menghadirkan kerangka hukum nasional yang terpadu, sistematis, dan responsif terhadap perkembangan global. RUU ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim, dalam menangani perkara-perkara perdata lintas negara,” papar Ali.

Ali Mazi Anggota Pansus RUU HPI DPR RI DPR RI RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026

Komisi I: Solidaritas RI untuk Kuba Jadi Komitmen Bersama

April 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

DPR April 20, 2026

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diproyeksikan segera bisa mengisi kekosongan hukum yang selama…

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026

Komisi I: Solidaritas RI untuk Kuba Jadi Komitmen Bersama

April 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?