Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi XIII Serahkan Draf RUU PSdK ke Baleg: Seimbangkan Paradigma Hukum dan Perluas Partisipasi Masyarakat
DPR

Komisi XIII Serahkan Draf RUU PSdK ke Baleg: Seimbangkan Paradigma Hukum dan Perluas Partisipasi Masyarakat

RedaksiBy RedaksiNovember 12, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya pasca Rapat Pleno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) kepada Badan Legislasi DPR RI untuk diharmonisasi sesuai tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan. 

RUU yang merupakan bagian dari Prolegnas 2025 ini bertujuan memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada saksi dan korban, termasuk informan dan ahli.

“Selama ini hukum kita cenderung berorientasi pada pelaku. Negara menghukum seberat-beratnya (kepada pelaku), tapi belum sepenuhnya hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban,” ujar Willy pasca Rapat Pleno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). 

Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini pun menegaskan, semangat dari RUU ini adalah merespon kebutuhan akan sistem peradilan yang memiliki perspektif korban, sebagaimana telah dimulai dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia menambahkan bahwa kehadiran RUU ini juga berupaya menyeimbangkan paradigma hukum yang selama ini hanya berpihak pada satu sisi. 

“Ini adalah upaya progresif untuk memberikan keseimbangan, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada korban. Bahkan dalam RKUHAP yang baru, sudah mulai ada dorongan untuk penerapan restorative justice,” jelasnya.

Willy juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memperluas perlindungan bagi saksi dan korban. Menurutnya, inisiatif seperti program Sahabat Saksi dan Korban menjadi bentuk nyata kolaborasi voluntaris dari masyarakat sipil yang membantu proses pendampingan dan perlindungan korban di berbagai daerah. Upaya ini, lanjutnya, menjadi bagian dari strategi memperkuat kehadiran negara melalui sinergi antara lembaga dan partisipasi publik.

“Selama ini LPSK hanya ada di pusat. Dengan perubahan ini, kita dorong agar juga hadir di wilayah dan kabupaten,” ujarnya. 

Selain itu, Willy mengungkapkan urgensi pembentukan victim trust fund atau dana abadi korban. Menurutnya, banyak korban belum mendapatkan penanganan layak karena keterbatasan anggaran. 

“LPSK bahkan memiliki, kalau boleh dibilang, tunggakan ke beberapa rumah sakit. Kita pernah memfasilitasi penyelesaiannya bersama BPJS dan Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.

Terakhir, Willy pun berharap melalui pengesahan RUU ini, negara dapat menghadirkan wajah hukum yang lebih manusiawi. Komisi XIII pun menargetkan RUU ini dapat disahkan sebagai hak inisiatif DPR dalam masa sidang berjalan, seiring dengan dukungan politik lintas komisi.

“Kalau ini jadi, benar-benar wajah humanisme dalam peradilan kita akan hadir secara konkret,” pungkasnya.

DPR RI Ketua Komisi XIII DPR RI Komisi XIII Serahkan Draf RUU PSdK ke Baleg Willy Aditya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?