Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Diduga Berasal dari PT Esun Internasional, Jangan Sampai Batam Jadi Tempat Pembuangan Limbah Elektronik
DPR

Diduga Berasal dari PT Esun Internasional, Jangan Sampai Batam Jadi Tempat Pembuangan Limbah Elektronik

RedaksiBy RedaksiOktober 31, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XII DPR RI, Mulyadi, dalam pertemuan di Batam, Kepulauan Riau/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi XII menyoroti serius dugaan impor limbah elektronik (e-waste) yang dilakukan oleh PT Esun International Utama Indonesia di kawasan perdagangan bebas Batam. Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan indikasi pelanggaran izin impor bahan baku yang ternyata mengandung limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Komisi XII menegaskan persoalan ini tidak hanya menyangkut kepatuhan hukum, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Berdasarkan hasil penelusuran KLHK, ditemukan lebih dari enam kontainer limbah elektronik yang berisi berbagai komponen bekas seperti charger, hard disk, printed circuit board (PCB), hingga monitor rusak, yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Anggota Komisi XII DPR RI, Mulyadi, menjelaskan bahwa praktik impor tersebut kuat dugaan melanggar regulasi lingkungan hidup.“Kami mendapat informasi langsung dari KLH yang menyebut PT Esun terindikasi melanggar peraturan karena hanya berpedoman pada izin BP Batam. Padahal, KLH menegaskan barang tersebut adalah electronic waste, bukan bahan baku biasa. Bahkan dari Amerika Serikat sudah tertulis bahwa itu limbah elektronik,” ungkapnya kepada koranmerdeka.co di sela-sela peninjauan di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan Konvensi Basel yang secara tegas melarang negara maju mengekspor limbah B3 ke negara berkembang.

“Memang Amerika tidak ikut dalam Konvensi Basel, tapi itu bukan alasan bagi Indonesia untuk membiarkan limbah berbahaya masuk. Free trade zone tidak berarti bebas dari aturan lingkungan,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Menurut Mulyadi, indikasi pelanggaran oleh PT Esun sudah jelas, bahkan KLHK mengakui sebagian material impor mengandung limbah B3 yang harus diolah oleh pihak ketiga. Ia menilai perlu langkah hukum yang tegas melalui pembahasan Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI.

“Kami akan mendalami kasus ini di Panja. Jangan sampai Batam dijadikan tempat pembuangan limbah B3. Ini bukan limbah biasa. Ini persoalan serius yang menyangkut keselamatan ekosistem,” ujar Mulyadi menegaskan.

Sementara itu, Komisi XII DPR RI melalui kunjungan kerjanya di Batam menilai pentingnya audit menyeluruh terhadap rantai pasok logistik dan sistem perizinan di kawasan FTZ Batam, termasuk potensi penyalahgunaan izin impor. DPR juga meminta agar seluruh proses re-ekspor limbah elektronik dilakukan sesuai mekanisme Konvensi Basel yang mengharuskan prior informed consent antarnegara.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memastikan Batam tumbuh sebagai kawasan industri berdaya saing tinggi yang tetap berwawasan lingkungan dan bebas dari praktik impor limbah berbahaya. 

Anggota Komisi XII DPR RI DPR RI Jangan Sampai Batam Jadi Tempat Pembuangan Limbah Elektronik Mulyadi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

DPR April 20, 2026

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diproyeksikan segera bisa mengisi kekosongan hukum yang selama…

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026

Komisi I: Solidaritas RI untuk Kuba Jadi Komitmen Bersama

April 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?