Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»Polhukam»Jika Terbukti Dugaan Pakai Ijazah Palsu, Arsul Sani Didesak Mundur dari Hakim MK
Polhukam

Jika Terbukti Dugaan Pakai Ijazah Palsu, Arsul Sani Didesak Mundur dari Hakim MK

RedaksiBy RedaksiOktober 18, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Hakim Mahkamah Konstitusi RI Arsul Sani terseret issue dugaan Ijasah Palsu, hal ini diungkapkan oleh mantan Komisioner KPU Romo Stefanus Hendrianto dalam sebuah tayangan podcast di kanal YouTube Refly Harun pada tanggal 14 Oktober 2025.

Adapun dugaan Ijasah Palsu milik Arsul Sani adalah terkait gelar doktor dari Collegium Hummanum – Warsaw Management University Polandia tahun 2023.

Romo mengatakan saat ini Universitas tempat Arsul Sani mendapatkan gelar doktor ilmu hukum tersebut sedang dalam pengusutan KPK Polandia, karena diduga beberapa petinggi universitas melakukan praktik Jual beli ijasah.

Oleh sebab pihak yang berwenang terkait hal ini diminta segera turun tangan untuk mengecek informasi ini, sebab Jabatan Hakim MK yang di sandang Arsul Saat ini modal utamanya adalah Gelar Doktor dari Universitas yang ada di Polandia tersebut.

“Jika nanti memang terbukti dugaan ijazah doktor ilmu hukum Arsul Sani adalah Palsu maka secara moral dan etika seorang tokoh publik, beliau wajib hukum nya mundur dari jabatan hakim MK RI,” ujar Muhammad Fadli Inisiator Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) dalam keterangan tertulisnya kepada media Jum’at (17/10/2025)

Menurutnya, jika dugaan ijazah palsu itu terbukti maka ini merupakan sebuah preseden buruk didalam dunia peradilan, apalagi MK adalah lembaga untuk masyarakat mencari keadilan.

“Ini bisa membuat distrust publik terhadap MK menjadi semakin besar, dan sangat berbahaya bagi kehidupan sosial kemasyarakatan, dan Kenegaraan kita,” ucapnya.

Seharusnya kalau dugaan itu terbukti, kata Fadli, secara de jure jabatan beliau sebagai hakim MK telah batal demi hukum. Karena untuk menjadi Hakim MK syaratnya adalah seorang Doktor, syarat tersebut menjadi wajib setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf b dan h UU No. 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. Mahkamah membatalkan frasa “dan magister” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UU MK.

“Ini artinya syarat untuk diangkat menjadi calon hakim MK harus bergelar doktor dengan dasar sarjana hukum,” ucapnya.

Kemudian putusan MK tersebut telah di akomodir ke dalam Undang-undang MK terbaru yaitu di dalam Pasal 15 ayat (2) UU 7/2020 Huruf b, yang berbunyi berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum.

“Kami dari Aliansi Mahasiswa Nusantara meminta dugaan Ijazah palsu ini diusut sampai tuntas, karna ini berbicara tentang moral dan etika dalam mengelola Negara, Tutup Muhammad Fadli Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh,” tukas dia.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

Mei 4, 2025

Sengketa PSU Pilkada Banggai: Janji Berikan Uang Dinilai Pelanggaran Serius Pilkada

April 30, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?