Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

April 24, 2026

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Rikwanto Tekankan Konsistensi Penegakan Hukum dan Pembenahan Budaya Hukum di Daerah
DPR

Rikwanto Tekankan Konsistensi Penegakan Hukum dan Pembenahan Budaya Hukum di Daerah

RedaksiBy RedaksiOktober 9, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyoroti pentingnya konsistensi penerapan aturan hukum dan pembenahan budaya hukum di Indonesia. Menurutnya, kualitas hukum bukan hanya diukur dari banyaknya peraturan yang dibuat, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut dapat dijalankan dengan baik di lapangan.


“Peraturan kita hebat-hebat, tapi penerapannya sering kali kacau. Banyak aturan yang melarang, tapi tidak menyediakan solusi. Misalnya, dilarang buang sampah di sini, tapi tempat sampahnya tidak ada. Akhirnya orang buang sampah di pinggir jalan,” ujar Rikwanto dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (8/10/2025).


Rikwanto menilai lemahnya penerapan hukum di tingkat bawah kerap menimbulkan pembiaran yang berulang hingga menjadi kebiasaan. “Kalau pembiaran seperti itu dibiarkan, lama-lama menjadi budaya. Ini yang harus dibenahi. Penegakan hukum tidak boleh sekadar formalitas, tapi harus menjadi kebiasaan yang hidup di tengah masyarakat,” tegasnya.


Terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Rikwanto menegaskan bahwa semangat utama revisi tersebut adalah perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum. Ia menjelaskan, revisi KUHAP diarahkan agar aparat penegak hukum memiliki batas waktu yang jelas dalam penyidikan dan penuntutan, sehingga tidak ada lagi perkara yang menggantung terlalu lama.


“Jangan sampai seseorang berstatus tersangka selama dua atau tiga tahun tanpa kepastian hukum. Itu bisa menjadi pembunuhan karakter. Revisi KUHAP ini menekankan keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak warga negara,” tuturnya.


Selain itu, Rikwanto juga menyoroti perlunya penerapan sistem hukum berbasis kinerja yang lebih terukur di lembaga penegak hukum. Menurutnya, aparat harus bekerja tidak hanya berdasarkan aturan, tetapi juga berdasarkan pencapaian hasil yang nyata bagi masyarakat.


Dalam kesempatan yang sama, Rikwanto memberikan masukan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara agar lebih fokus pada capaian konkret dalam pemberantasan narkotika. “Buat target yang jelas, kondisi awalnya bagaimana, upayanya apa, hasil akhirnya seperti apa. Dengan begitu, masyarakat bisa menilai kemajuan yang dicapai,” jelasnya.


Ia juga mendorong penguatan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) agar penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan cepat, murah, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Rikwanto mencontohkan praktik di Inggris yang melibatkan mediator dari kalangan masyarakat atau tokoh agama. “Pendekatan seperti ini bisa menjadi alternatif penyelesaian masalah hukum yang lebih efektif dan manusiawi,” terangnya.


Menutup pernyataannya, Rikwanto menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas, penerapan aturan yang konsisten, dan pendidikan hukum yang humanis akan menjadi kunci menuju Indonesia yang lebih tertib dan berkeadilan.

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Rikwanto Rikwanto Tekankan Konsistensi Penegakan Hukum dan Pembenahan Budaya Hukum di Daerah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan

April 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

Nasional April 24, 2026

Capaian kinerja Holding Industri Pertambangan pelat merah, MIND ID dinilai cukup solid, ditopang oleh integrasi…

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?