Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kecam Keroyok Massa di Bali, Rofik Hananto Desak Penegakan Hukum dan Pendampingan Trauma Anak Korban

Juli 28, 2026

Kemitraan Petani dan Perhutani Perlu Dibangun Lebih Berkeadilan

Juli 28, 2026

Waka DPR Sari Yuliati Desak Sanksi Berat jika Guru ASN Tanjungbalai Terbukti Cabuli Anak

Juli 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector, Abdullah: Banyak Tindak Pidananya
DPR

Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector, Abdullah: Banyak Tindak Pidananya

RedaksiBy RedaksiOktober 10, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2). Menurutnya, aturan ini memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang/debt collector.


“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).


Abdullah mengaku miris dengan peristiwa penagih utang yang melakukan tindak pidana. Misalnya, peristiwa di Lapangan Tempel Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Kamis (2/10) lalu di mana mobil penagih utang ditimpuki batu oleh warga saat ingin menarik mobil di daerah pemukiman warga.  Aksi penimpukan dikarenakan mobil penagih utang mengebut di pemukiman warga dan menimbulkan keributan yang meresahkan warga. “Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,” jelas Abdullah.


Adapun data dari OJK untuk periode Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ditambah lagi, kata Abdullah, para penagih utang juga diduga kuat banyak melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan dan mempermalukan. “Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?” tukas Legislator dari Dapil Jateng VI itu.


Lebih lanjut, Abdullah mendorong penyelesaian masalah utang ini diselesaikan melalui perdata. Dengan cara ini, risiko pelanggaran lainnya seperti tindak pidana relatif kecil dan dapat diminimalisir.


“Melalui perdata perusahaan jasa keuangan mesti mengikut mekanisme yang ada. Mulai dari penagihan, penjaminan, sampai penyitaan. Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK,” terang tambahnya.
 

Desakan dan dorongan ini pun disampaikannya, mengacu pada perspektif hukum dan HAM yang melindungi konsumen sebagai pihak yang rentan. Namun, penagihan utang juga adalah hak kreditur atau pelaku jasa keuangan yang harus dihormati.


“Maka itu, sekali lagi saya tegaskan, negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, melainkan dari seberapa jauh hak manusia dihormati dalam proses itu,” pungkasnya.

Abdullah Anggota Komisi III DPR RI Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Kecam Keroyok Massa di Bali, Rofik Hananto Desak Penegakan Hukum dan Pendampingan Trauma Anak Korban

Juli 28, 2026

Kemitraan Petani dan Perhutani Perlu Dibangun Lebih Berkeadilan

Juli 28, 2026

Waka DPR Sari Yuliati Desak Sanksi Berat jika Guru ASN Tanjungbalai Terbukti Cabuli Anak

Juli 28, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Kecam Keroyok Massa di Bali, Rofik Hananto Desak Penegakan Hukum dan Pendampingan Trauma Anak Korban

DPR Juli 28, 2026

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rofik Hananto, mengecam keras aksi persekusi dan main hakim sendiri…

Kemitraan Petani dan Perhutani Perlu Dibangun Lebih Berkeadilan

Juli 28, 2026

Waka DPR Sari Yuliati Desak Sanksi Berat jika Guru ASN Tanjungbalai Terbukti Cabuli Anak

Juli 28, 2026

Marinus Gea: Jangan Sampai KemenHAM dan Komnas HAM Berebut Lahan!

Juli 27, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?