Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Abdullah Tanggapi Paparan Calon Hakim Agung soal Independensi Peradilan dan Trial by The Press
DPR

Abdullah Tanggapi Paparan Calon Hakim Agung soal Independensi Peradilan dan Trial by The Press

RedaksiBy RedaksiSeptember 10, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah saat mengikuti agenda fit and proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2025, di DPR RI/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menanggapi langsung paparan Calon Hakim Agung Annas Mustaqim dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2025. Menanggapi paparan Annas, Abdullah menekankan pentingnya memahami pola pengaruh opini publik terhadap pengambilan keputusan hakim dan meminta Annas menjelaskan pengalaman serta langkah-langkahnya dalam menghadapi tekanan opini publik.

“Kita melihat memang hari ini opini publik menjadi salah satu senjata untuk bisa masuk terhadap tekanan-tekanan yang memengaruhi independensi hakim itu sendiri. Kenapa bisa terjadi? Karena memang hari ini banyak sekali keresahan-keresahan yang dirasakan oleh masyarakat yang memang mulainya itu dari kepercayaan terhadap suatu lembaga,” ujar Abdullah di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

“Akhirnya, terjadilah penggiringan-penggiringan opini salah satunya yang terjadi di dunia peradilan melalui opini publik yang digunakan senjata untuk bisa mendorong suatu keputusan yang akan diputus oleh hakim yang dimainkan oleh banyak sekali golongan ataupun kita pun tidak tahu apakah itu murni atau ada pesanan-pesanan tersendiri juga,” sambung Abdullah.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut dalam tanggapannya pun menanyakan apakah Annas pernah menghadapi penggiringan opini publik dalam praktiknya sebagai hakim dan langkah-langkah yang ditempuh untuk memastikan putusan tetap objektif dan independen.

“Apakah Bapak pernah pada saat menjalankan kewenangan sebagai seorang hakim menemukan masalah tentang penggiringan opini publik yang sekarang kita bahas? Saya ingin melihat bagaimana pola Bapak menangani penggiringan opini yang dilakukan pada suatu kasus. Apakah mungkin Bapak pernah terjadi dalam penanganan kasus yang Bapak lakukan yang sedang ditangani dalam tugas Bapak beberapa tahun ini?” tanyanya.

Merespons pertanyaan Abdullah, Annas menjelaskan bahwa setiap keputusan pengadilan harus didasarkan pada fakta dan hukum, sesuai ketentuan Pasal 24 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebelumnya, Annas Mustaqim dalam paparannya berjudul “Tantangan Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dan Independensi Peradilan dalam Fenomena Trial by Public Press”.

Dalam paparannya, Annas Mustaqim menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) adalah prinsip hukum pidana yang menyatakan setiap orang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, Annas Mustaqim dalam paparannya juga menyoroti fenomena trial by public/press, yaitu praktik media atau opini publik yang menghakimi seseorang sebelum putusan pengadilan, yang berpotensi merusak reputasi terdakwa, menimbulkan pandangan publik bias, dan mengancam independensi peradilan.

Selain itu, Annas menekankan pentingnya perlindungan hukum melalui Undang-Undang Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan, yang diatur dalam pasal 207, 217, 218, dan 224 KUHP serta pasal 218 KUHAP, untuk menjaga martabat dan kewibawaan lembaga peradilan.

Abdullah Abdullah Tanggapi Paparan Calon Hakim Agung soal Independensi Peradilan dan Trial by The Press Anggota Komisi III DPR RI DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?