Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

April 24, 2026

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi XIII DPR Siap Kawal Penyelesaian Kasus Perkawinan Campur Beda Kewarganegaraan
DPR

Komisi XIII DPR Siap Kawal Penyelesaian Kasus Perkawinan Campur Beda Kewarganegaraan

RedaksiBy RedaksiSeptember 10, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso saat RDPU dengan masyarakat perkawinan campuran Indonesia di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa persoalan hukum terkait perkawinan campur yang berbeda kewarganegaraan, harus menjadi perhatian serius DPR bersama pemerintah. Ia menilai banyak kasus yang menimpa keluarga hasil perkawinan campur masih belum terselesaikan secara bijak karena lemahnya regulasi maupun kendala administratif.

“Saya pikir apa yang disampaikan kawan-kawan Perca (perwakilan kelompok masyarakat perkawinan campur) tadi menjadi masukan bagi kami sebagai anggota DPR untuk melaksanakan tugas mewakili rakyat. Undang-Undang Kewarganegaraan memang akan menjadi prioritas (untuk dilakukan) revisi pada Prolegnas 2026, seperti yang disampaikan Ketua Komisi XIII. Harapan dari kawan-kawan Perca secara hukum nanti akan kita kuatkan di situ,” ujar Sugiat dalam RDPU dengan masyarakat perkawinan campuran Indonesia di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Ia menjelaskan, sembari menunggu revisi undang-undang, Komisi XIII DPR RI akan berupaya menindaklanjuti persoalan yang sudah terjadi melalui koordinasi lintas kementerian. Menurutnya, perlu ada tabulasi kasus-kasus yang dialami warga agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara sistematis. “Kalau terkait dengan imigrasi, nanti kita undang pihak Imigrasi. Kalau terkait dengan Kementerian Tenaga Kerja, maka kita akan undang pihak Kemnaker. Jadi kasus tidak ditangani satu per satu, tapi dituntaskan secara menyeluruh,” jelasnya.

Sugiat mencontohkan, ada sejumlah kasus yang menimpa keluarga perkawinan campur, seperti seorang warga negara Prancis yang menikah dengan perempuan Indonesia dan memiliki anak. Karena hanya mengantongi izin kerja di Jakarta, ia tidak diperbolehkan bekerja di Medan, meskipun hanya untuk mengawasi bisnis roti miliknya. “Dia akhirnya dideportasi hanya karena ketidaksesuaian izin tinggal, padahal keluarganya sudah lama menetap di Indonesia,” ujarnya.

Kasus serupa, lanjutnya, juga dialami pasangan asal Indonesia dan Bangladesh yang telah tinggal lebih dari 15 tahun di Belawan dan memiliki anak. Hanya karena kelalaian administrasi, sang suami dideportasi oleh petugas imigrasi. “Saya yakin banyak kasus seperti itu. Karena itu kami minta Perca mentabulasikan data supaya bisa kita follow-up dan dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Minimal, tidak dilakukan tindakan apapun sebelum kasus ini dilihat secara bijak,” tegasnya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, data juga dibutuhkan untuk menindaklanjuti pengajuan kewarganegaraan yang belum tuntas. “Kalau ada usulan dari ratusan warga yang belum diproses, silakan datanya dikirim ke Komisi XIII agar bisa kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

DPR RI Komisi XIII DPR Siap Kawal Penyelesaian Kasus Perkawinan Campur Beda Kewarganegaraan Sugiat Santoso Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan

April 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

Nasional April 24, 2026

Capaian kinerja Holding Industri Pertambangan pelat merah, MIND ID dinilai cukup solid, ditopang oleh integrasi…

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?