Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

September 15, 2026

Soroti Gangguan KRL Bogor, Teguh Iswara Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik

September 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Rendahnya Realisasi Serapan Gabah Indikasi Persoalan Distribusi dan Operasional Bulog
DPR

Rendahnya Realisasi Serapan Gabah Indikasi Persoalan Distribusi dan Operasional Bulog

RedaksiBy RedaksiSeptember 9, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pimpinan Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, bersama tim saat meninjau sentra penggilingan padi Bulog di Subang, Jawa Barat/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Bulog mencatat sejarah dengan memiliki stok beras hingga 4,2 juta ton. Namun di balik capaian itu, realisasi penyerapan gabah justru masih rendah. Dari target 1,5 juta ton, baru sekitar 300 ribu ton yang berhasil diserap. Kondisi ini menjadi sorotan Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI dalam kunjungan ke Subang, Jawa Barat, Senin (8/9/2025).

Pimpinan Panja, Alex Indra Lukman, menilai rendahnya realisasi serapan mengindikasikan adanya persoalan distribusi dan operasional Bulog. “Bulog kesulitan melakukan operasi pasar atau penyaluran stok, padahal kebutuhan di masyarakat sangat tinggi. Kendala ini harus segera dibenahi agar peran Bulog sebagai stabilisator harga benar-benar berjalan,” katanya kepada koranmerdeka.co.

Masalah serapan Bulog ini juga berimplikasi langsung pada petani. Dengan kapasitas terbatas, banyak petani akhirnya terpaksa menjual gabah ke tengkulak. Sesuai mandat, Bulog hanya diperbolehkan menyerap sekitar 10 persen produksi nasional atau 3 juta ton. “Jika kuota itu sudah terpenuhi di awal panen, maka di akhir musim panen Bulog tidak bisa lagi menyerap. Petani pun harus menjual ke tengkulak, yang seringkali menekan harga,” jelas Alex.

Untuk itu, Panja Penyerapan Gabah dan Jagung mendorong desain ulang alur penyerapan dan distribusi. Penyerapan tidak boleh dilakukan sekaligus di awal, melainkan harus disebar merata sepanjang musim panen. Dengan cara ini, petani tetap terlindungi dari permainan tengkulak, sementara Bulog memiliki kapasitas berkelanjutan dalam menjaga stok.

Alex menekankan, masalah serapan Bulog dan tengkulak ini adalah bagian dari persoalan tata kelola yang lebih besar. Panja berkomitmen menyusun rekomendasi agar kebijakan pangan ke depan tidak merugikan petani dan mampu menjaga stabilitas harga beras nasional.

Alex Indra Lukman DPR RI Pimpinan Panja Rendahnya Realisasi Serapan Gabah Indikasi Persoalan Distribusi dan Operasional Bulog
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

September 15, 2026

Soroti Gangguan KRL Bogor, Teguh Iswara Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik

September 14, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

DPR September 15, 2026

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memperkuat mekanisme check and balance dalam setiap tahapan perampasan dan pengelolaan…

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

September 15, 2026

Soroti Gangguan KRL Bogor, Teguh Iswara Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik

September 14, 2026

Perkuat Pendampingan Jemaah Haji, Seluruh Petugas Diusulkan Dibekali Materi Fikih

September 14, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?