Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Selly Andriany Soroti Kejelasan Aturan Jaminan Sosial dalam Pembahasan RUU PPRT
DPR

Selly Andriany Soroti Kejelasan Aturan Jaminan Sosial dalam Pembahasan RUU PPRT

RedaksiBy RedaksiSeptember 8, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Baleg DPR RI Selly Andriany Gantina dalam RUU PPRT. Dalam RDP/RDPU BALEG DPR RI bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung DPR RI, Senayan/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina, menegaskan pentingnya kejelasan aturan mengenai jaminan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT (RUU PPRT). Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengan Pendapat/Umum (RDP/RDPU) BALEG DPR RI bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (8/9/2025).


Selly menyoroti dua pasal utama, yakni Pasal 15 dan 16, yang mengatur mengenai jaminan sosial kesehatan yang ditanggung pemerintah pusat serta jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditanggung sesuai kesepakatan kerja. Ia mempertanyakan apakah pengaturan tersebut sudah cukup memadai.


“Dengan dua pasal tadi apakah menurut Bapak-Bapak sekalian ini sudah sesuai atau belum? Karena menurut hemat kami, kita mengundang Bapak-Bapak sekalian menyangkut dua pasal itu, bukan kaitan dengan hal lain,” tegas Selly.


Lebih lanjut, ia menyinggung persoalan data penerima bantuan sosial yang hingga kini masih tumpang tindih. Menurutnya, banyak PRT di dalam negeri yang belum mendapatkan akses bantuan setara dengan pekerja migran di luar negeri.


“Kalau pekerja migran yang kategorinya pekerja domestik di luar negeri bisa mendapat bantuan dari Kemensos, seharusnya PRT di Indonesia juga mendapatkan hak yang sama. Tidak boleh ada pembedaan,” jelasnya.


Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan dan teknis pencairan jaminan sosial bagi PRT, mengingat banyak di antara mereka memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan tersebut.


Ia menambahkan, masih banyak PRT yang tidak terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan hadirnya RUU PPRT ini, Selly berharap perlindungan bagi PRT benar-benar dapat terwujud secara menyeluruh. 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI DPR RI Selly Andriany Gantina Selly Andriany Soroti Kejelasan Aturan Jaminan Sosial dalam Pembahasan RUU PPRT
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?