Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Hak Warga Negara dan Pendampingan Advokat sebagai Pilar Keadilan dalam RUU KUHAP
DPR

Hak Warga Negara dan Pendampingan Advokat sebagai Pilar Keadilan dalam RUU KUHAP

RedaksiBy RedaksiSeptember 21, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Polda Jawa Timur/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya penguatan hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Polda Jawa Timur, ia menyatakan bahwa pendampingan hukum oleh advokat harus menjadi elemen mendasar, bukan sekadar formalitas dalam sistem peradilan pidana.

“Hak warga negara yang kita kuatkan melalui adanya pendampingan advokat itu sendiri,” tegas Bimantoro kepada koranmerdeka.co di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/9/2025).

Menurut legislator dari Fraksi Gerindra tersebut, kehadiran advokat sejak tahap awal, mulai dari proses penyelidikan hingga tahap persidangan, berfungsi sebagai benteng pertama untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum (APH), termasuk kriminalisasi terhadap warga sipil yang tidak memahami hak-haknya.

Ia mencontohkan banyaknya kasus di mana seseorang terseret perkara pidana tanpa pemahaman hukum yang memadai, atau bahkan tanpa akses terhadap pendampingan hukum, yang akhirnya menimbulkan ketidakadilan dalam proses hukum.

“Jangan sampai hak asasi warga negara dikorbankan hanya karena ketidaktahuan akan prosedur hukum. Kehadiran advokat adalah alat kontrol sekaligus pelindung warga dari tindakan sewenang-wenang,” tambahnya.

Bimantoro menyebut bahwa RKUHAP harus memuat pasal-pasal yang secara eksplisit menjamin hak untuk didampingi advokat sejak awal proses hukum, bukan hanya ketika perkara sudah masuk ke meja hijau. Menurutnya, ini adalah bagian dari prinsip due process of law yang harus dijunjung tinggi oleh negara hukum.

Ia juga mendorong agar ke depan, negara hadir untuk memastikan bahwa pendampingan hukum bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa hukum. Untuk itu, penguatan lembaga bantuan hukum (LBH) dan sinergi dengan organisasi advokat perlu dimasukkan dalam perumusan aturan pelaksana RKUHAP.

“Negara harus hadir dalam menjamin hak-hak ini, bukan hanya bagi mereka yang mampu menyewa pengacara, tapi juga bagi masyarakat kecil. Karena prinsip keadilan itu tidak boleh diskriminatif,” ujar Bimantoro.

Politikus muda tersebut menilai bahwa sistem hukum Indonesia selama ini masih memiliki kecenderungan timpang dalam memberikan akses keadilan, terutama bagi masyarakat rentan. Banyak perkara yang berlarut-larut karena tidak adanya pendamping hukum yang tepat sejak awal, sehingga berujung pada kriminalisasi atau pemidanaan yang tidak proporsional.

Dalam konteks ini, RKUHAP diharapkan menjadi reformasi hukum acara yang tidak hanya memperbaiki sistem peradilan, tetapi juga menegaskan keberpihakan terhadap hak-hak dasar warga negara.

“Kami ingin keadilan itu tidak lagi bersifat elitis, tapi benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh rakyat, tanpa kecuali,” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono DPR RI Hak Warga Negara dan Pendampingan Advokat sebagai Pilar Keadilan dalam RUU KUHAP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?