Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Kasus Tanah Tjoddo, Kejati Sulsel Harus Usut Dugaan Pemerasan di PTUN Makassar
DPR

Kasus Tanah Tjoddo, Kejati Sulsel Harus Usut Dugaan Pemerasan di PTUN Makassar

RedaksiBy RedaksiSeptember 17, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi III DPR RI menyoroti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh oknum panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dalam perkara Nomor 7B/2023/PT.TUN.MKS jo 99/G/2022/PUTN.MKS. Dugaan praktik tersebut berkaitan langsung dengan sengketa tanah milik ahli waris Tjoddo yang terletak di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Untuk itu, Komisi III mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut. Langkah ini dipandang penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan sekaligus memastikan kepastian hukum bagi para ahli waris Tjoddo.


Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, masyarakat Kabupaten Samosir, Annar Sampetoding, serta keluarga ahli waris Tjoddo. RDPU ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 25 Agustus 2025 yang membahas permasalahan tanah Tjoddo.


“Komisi lll DPR Rl meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar 99/G/2022/PUTN.MKS terkait subjek atas subjek sengketa tanah di Kilometer 18, dalam perkara Nomor: 7B/2023/PT.TUN.MKS. jo JI. Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar milik ahli waris Tjoddo,” ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). 


Selain mendesak langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa Komisi III DPR RI juga meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum panitera dalam perkara tersebut secara transparan dan akuntabel.


“Komisi lI DPR RI akan meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum panitera dalam perkara Nomor: 7/B/2023/PT.TUN.MKS. jo 99/G/2022/ PUTN.MKS secara transparan dan akuntabel,” tandas Habiburokhman.


Di sisi lain, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya peran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dalam menerima serta memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Komisi III menggarisbawahi bahwa keterbukaan dan akuntabilitas merupakan kunci untuk menegakkan integritas di tubuh korps Adhyaksa.


“Komisi III DPR RI akan meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menerima dan memproses segala bentuk laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan/atau tindak pidana yang dilakukan oleh oknum korps Adhyaksa di seluruh Indonesia secara transparan dan akuntabel,” pungkas Habiburokhman. 

DPR RI Habiburokhman Kejati Sulsel Harus Usut Dugaan Pemerasan di PTUN Makassar Ketua Komisi III DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?