Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»BAM Dengar Aspirasi PSEM Soal Kisruh Royalti Musik
DPR

BAM Dengar Aspirasi PSEM Soal Kisruh Royalti Musik

RedaksiBy RedaksiSeptember 17, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan dalam foto bersama usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Studi Ekosistem Musik (PSEM) di Nusantara II, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Studi Ekosistem Musik (PSEM) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025). Rapat ini membahas persoalan pengelolaan royalti musik yang masih menuai polemik di kalangan pelaku industri.


Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa forum ini merupakan wadah resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Pasal 27 dan Pasal 281 ayat (1) Tatib DPR RI. “Hari ini kita mendengarkan langsung aspirasi dan pengaduan terkait kisruh royalti musik. Musik yang diputar di ruang publik komersial memiliki nilai ekonomi dan hak cipta yang wajib dihormati,” ujarnya.


Menurut Heryawan, sistem pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan terhadap karya cipta. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diperkuat dengan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, serta aturan turunan terbaru Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.


Koordinator PSEM, Chandra, menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang merasa bingung terkait mekanisme penarikan dan distribusi royalti. Ia menilai pemerintah dan lembaga terkait perlu memperjelas tata kelola agar tidak menimbulkan kesan “pungutan” yang merugikan. “Prinsipnya, kami mendukung hak cipta dihormati. Tetapi sistem yang transparan, akuntabel, dan adil sangat dibutuhkan agar semua pihak merasa diuntungkan,” kata Chandra.


Isu ini semakin relevan setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada Agustus lalu melaporkan bahwa potensi royalti musik di Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp500 miliar per tahun, namun realisasi penerimaan masih jauh dari angka tersebut. Perbedaan data dan mekanisme distribusi kerap menimbulkan konflik antara LMKN, pelaku usaha, dan para musisi.


Heryawan menambahkan, sesuai keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada Oktober 2024, BAM memiliki mandat untuk menampung dan menelaah aspirasi masyarakat sebelum disampaikan ke alat kelengkapan dewan terkait. “Ke depan, kami berharap BAM bisa menindaklanjuti hingga tuntas, bukan sekadar menyalurkan aspirasi,” tegasnya.


Rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu menjadi momentum penting di tengah dinamika industri musik nasional. Pasalnya, beberapa waktu lalu sejumlah musisi ternama juga menyuarakan keberatan atas mekanisme distribusi royalti yang dinilai belum adil. Pemerintah sendiri menargetkan melalui Permenkumham 27/2025, sistem pengelolaan royalti akan lebih terintegrasi dan berbasis digital untuk meminimalkan kebocoran. 

Ahmad Heryawan BAM Dengar Aspirasi PSEM Soal Kisruh Royalti Musik DPR RI Ketua BAM DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?