Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi X Hormati Putusan MK, Kurnia sih Minta Transisi Pendanaan MBG Disiapkan Matang

Juli 31, 2026

Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM

Juli 31, 2026

Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

Juli 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
DPR

Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru

RedaksiBy RedaksiAgustus 24, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, saat mengikuti kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Batam, Kepulauan Riau/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian perkara yang lebih modern. Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyebut dua hal penting yang perlu diperkuat, yakni restorative justice (RJ) dan plea bargaining.

Diketahui, plea bargaining adalah praktik negosiasi dalam sistem hukum pidana antara jaksa penuntut umum dan terdakwa (atau pembelanya), di mana terdakwa setuju untuk mengaku bersalah atas suatu pelanggaran dengan imbalan hukuman yang lebih ringan atau dakwaan yang lebih ringan. Sistem ini bertujuan mempercepat proses peradilan dan menjamin kepastian bersalah, dengan kesepakatan tersebut harus disahkan oleh hakim untuk memastikan prosesnya sukarela dan adil.

Sedangkan, Restorative justice atau keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat melalui dialog dan mediasi, bukan hanya pada pembalasan atau pemidanaan formal. Tujuannya adalah agar pelaku bertanggung jawab, korban mendapatkan pemulihan, dan masyarakat dapat kembali pada keadaan semula, yang difasilitasi oleh pihak netral.

Menurutnya, kedua mekanisme itu bisa menjadi opsi untuk mengurangi beban persidangan serta memberikan kepastian hukum yang lebih cepat kepada masyarakat.

“Ke depan kita ingin mengurangi orang masuk persidangan. Restorative justice bisa jadi jalan, dan plea bargaining bisa menjadi opsi lain bagi aparat penegak hukum agar proses lebih sederhana dan memberikan kepastian,” kata Gilang kepada koranmerdeka.co dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/8/2025).

Gilang menjelaskan, dalam kunjungan kerja tersebut Komisi III DPR RI mendengarkan masukan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga BNN. Semua pihak diminta memberi pandangan agar UU KUHAP baru bisa disusun secara komprehensif dan aplikatif.

Ia menekankan, sinergi antar-aparat penegak hukum sangat diperlukan agar UU KUHAP baru tidak hanya ideal secara konsep, tetapi juga harmonis dalam praktik. “Yang paling penting adalah kerjasama APH di lapangan. Dengan begitu, masyarakatlah yang akan mendapat manfaat terbesar UU KUHAP baru ini,” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Gilang Dhielafararez Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi X Hormati Putusan MK, Kurnia sih Minta Transisi Pendanaan MBG Disiapkan Matang

Juli 31, 2026

Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM

Juli 31, 2026

Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

Juli 31, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi X Hormati Putusan MK, Kurnia sih Minta Transisi Pendanaan MBG Disiapkan Matang

DPR Juli 31, 2026

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan…

Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM

Juli 31, 2026

Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

Juli 31, 2026

Tiap Tahun Bahas Anggaran, Pusat Diberikan Porsi Besar: Harusnya Daerah Lebih Berdaya!

Juli 31, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?