Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Baleg DPR Rumuskan Konversi Upah PRT Sesuai Prinsip HAM dan Keadilan Sosial
DPR

Baleg DPR Rumuskan Konversi Upah PRT Sesuai Prinsip HAM dan Keadilan Sosial

RedaksiBy RedaksiJuli 3, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, saat kegiatan diskusi kelompok terarah (FGD) Baleg DPR RI serap aspirasi di Universitas Udayana, Bali/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang tengah disusun berada di luar rezim Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur pekerja formal. Meskipun demikian, DPR tetap berupaya merumuskan norma perlindungan yang kuat tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan hak asasi manusia bagi para pekerja rumah tangga (PRT).

“Kalau kita bicara UU Ketenagakerjaan, mayoritas isinya adalah untuk pekerja formal. Nah, PRT ini termasuk pekerja informal, sehingga pendekatannya tentu berbeda. Tapi bukan berarti mereka tidak layak mendapat perlindungan,” ujar Ledia kepada koranmerdeka.co usai kegiatan diskusi kelompok terarah (FGD) Baleg DPR RI serap aspirasi di Universitas Udayana, Bali, Rabu (2/7/2025).

Dalam FGD tersebut, Baleg DPR RI menggali berbagai pandangan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok advokasi seperti APIK dan JALA PRT untuk menyusun formula perlindungan yang tepat. Salah satu isu yang mencuat adalah pengaturan upah PRT yang tidak mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR).

“UMR itu standar untuk pekerja pabrik atau pekerja formal yang bekerja penuh waktu. Sedangkan PRT, banyak yang tinggal di rumah majikan, mendapat makan, dan fasilitas lainnya. Maka pendekatannya harus dikonversi secara adil,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang tidak hanya berfungsi sebagai perangkat hukum, tapi juga sebagai sarana mengubah cara pandang masyarakat. Karena itu, RUU PPRT perlu menjadi landasan untuk mendorong perubahan pola relasi kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga secara lebih manusiawi.

“Kita harus memulai dengan norma, batasan, dan ketentuan. Dari situ kita bisa mengubah mindset masyarakat tentang hubungan kerja dengan PRT—bahwa ini bukan semata relasi domestik, tapi relasi kerja yang harus ada perlindungan dan kepastian,” imbuhnya.

Menanggapi kritik bahwa RUU PPRT berisiko melegitimasi domestifikasi perempuan, Ledia menegaskan bahwa pekerjaan rumah tangga bukan semata domain perempuan, meski memang didominasi oleh perempuan. Menurutnya, yang terpenting adalah memberikan perlindungan dari kekerasan, memastikan kesejahteraan, serta membuka peluang pengembangan diri bagi PRT.

“Saya tidak sepakat jika dikatakan ini domestifikasi. Ini adalah pekerjaan riil yang dilakukan oleh banyak orang, baik perempuan maupun laki-laki. Justru karena ini pekerjaan, maka perlu perlindungan yang memadai, tidak hanya untuk PRT tetapi juga untuk pemberi kerja,” ujar legislator asal Dapil Jawa Barat I tersebut.

Ledia menambahkan, tantangan penyusunan RUU PPRT terletak pada keberagaman kondisi PRT, baik yang pulang-pergi maupun yang tinggal menetap, serta adanya relasi informal yang selama ini belum diatur secara hukum. Karena itu, Baleg DPR RI terus melakukan FGD dan penyerapan aspirasi guna memastikan setiap pasal dalam RUU ini memiliki pijakan yang kuat dan aplikatif di lapangan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Baleg DPR Rumuskan Konversi Upah PRT Sesuai Prinsip HAM dan Keadilan Sosial DPR RI Ledia Hanifa Amaliah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?