Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Diatur di Luar Rezim Ketenagakerjaan Formal, Penyusunan RUU PPRT Perlu Kehati-hatian
DPR

Diatur di Luar Rezim Ketenagakerjaan Formal, Penyusunan RUU PPRT Perlu Kehati-hatian

RedaksiBy RedaksiJuli 3, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri usai mengikuti Forum Group Discussion (FGD) serap masukan publik mengenai penyusunan RUU PPRT di Bali/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dirancang di luar rezim Undang-Undang Ketenagakerjaan. Artinya, pekerja rumah tangga (PRT) tidak akan disamakan dengan pekerja formal dalam hal skema hak dan kewajiban, termasuk soal upah, jam kerja, hingga hak lembur.

Hal itu disampaikan Abidin Fikri di sela-sela mengikuti Forum Group Discussion (FGD) serap masukan publik mengenai penyusunan RUU PPRT yang digelar Baleg DPR RI di Universitas Udayana, Denpasar, Bali, pada Rabu (2/7/2025). Menurutnya, pendekatan dalam RUU PPRT ini lebih menekankan pada aspek kemanusiaan dan hak asasi, bukan semata relasi kerja formal.

“Pekerja rumah tangga itu tidak bisa dipandang dalam hubungan industrial biasa antara pemberi kerja dan pekerja. Karena bekerja di sektor domestik, maka ada banyak aspek yang harus diatur secara menyeluruh, termasuk hak beribadah, jam istirahat, dan perlindungan lainnya,” ujarnya.

Abidin menyebut bahwa pengaturan soal jam kerja PRT tidak bisa disamakan dengan pekerja formal. Misalnya, ketentuan 8 jam kerja dan lembur tidak bisa serta merta diberlakukan karena sifat pekerjaan mereka sangat khas.

“Kalau pekerja rumah tangga bekerja 8 jam, terus dihitung lembur sisanya, masa iya 24 jam semua dianggap lembur? Itu tidak mungkin dan pasti menimbulkan masalah. Mereka juga perlu tidur, beribadah, dan punya waktu istirahat yang manusiawi,” tegasnya.

Ia menekankan, karena kekhususan tersebut, maka RUU PPRT disusun sebagai lex specialis yang tidak tunduk pada rezim Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan mengatur secara spesifik hak-hak dan kewajiban pekerja rumah tangga.

Terkait akses jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, Abidin juga mendorong agar negara hadir dalam bentuk bantuan iuran BPJS, khususnya bagi mereka yang tidak mampu.

“Setiap warga negara, baik di sektor formal maupun informal, wajib mendapatkan jaminan sosial. Maka penerima upah dari pekerjaan rumah tangga ini juga harus masuk dalam skema penerima bantuan iuran dari negara,” pungkasnya.

Abidin Fikri Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI DPR RI Penyusunan RUU PPRT Perlu Kehati-hatian
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?