Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Abidin Fikri: Kebijakan Haji Indonesia Harus Adaptif dengan Regulasi Arab Saudi
DPR

Abidin Fikri: Kebijakan Haji Indonesia Harus Adaptif dengan Regulasi Arab Saudi

RedaksiBy RedaksiJuli 3, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri di sela-sela kegiatan Baleg DPR RI di Denpasar, Bali/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri menekankan pentingnya penyelenggaraan haji Indonesia yang adaptif terhadap kebijakan otoritas Arab Saudi. Menurutnya, ke depan Badan Pengelola (BP) Haji harus benar-benar memperhatikan lima poin evaluasi Pemerintah Arab Saudi terhadap pelaksanaan haji Indonesia, sebagaimana disampaikan melalui Nota Diplomasi untuk penyelenggaraan haji 2025.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji yang dilaksanakan oleh negara harus mengikuti aturan yang berlaku di Arab Saudi sebagai tuan rumah penyelenggara. “Kita harus benar-benar adaptif terhadap kebijakan dari otoritas Arab Saudi. Jangan lagi ada keluh-kesah jika kebijakan berubah-ubah. Justru kita harus bersiap dan mampu menyesuaikan,” ujarnya kepada koranmerdeka.co, di sela-sela kegiatan Baleg DPR RI di Denpasar, Bali, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, pelaksanaan ibadah haji adalah bentuk penyelenggaraan negara yang melibatkan panitia negara, sehingga penyelenggaraannya pun harus dilakukan sebaik-baiknya dan selaras dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

Terkait lima poin evaluasi Pemerintah Arab Saudi, Abidin menilai poin-poin tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.

“Evaluasi itu harus diimplementasikan. Itu semua demi keselamatan jemaah kita agar dapat beribadah dengan aman, sehat, dan nyaman,” tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.

Ia juga menyoroti pentingnya aspek istitho’ah (kemampuan) dalam konteks haji tidak hanya dilihat dari sisi finansial atau spiritual, tetapi juga kesiapan fisik jemaah. Menurutnya, ibadah haji adalah ibadah fisik yang membutuhkan kondisi tubuh yang prima agar dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan optimal.

“Jadi, istitho’ah itu bukan hanya soal keuangan atau mental spiritual, tapi juga soal kesehatan fisik. Itu yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dalam negeri kita,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi Mohamad Imran menyampaikan angka jemaah yang wafat terus bertambah. Memasuki hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji, tercatat 418 jemaah wafat. Jumlah ini sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Penyebab dominan wafatnya jemaah haji adalah penyakit jantung. Seperti syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa. Tingginya angka kematian dan kesakitan pada jemaah haji Indonesia menjadi sorotan khusus oleh Kementerian Haji Arab Saudi. Imran menyampaikan bahwa tingginya angka kematian ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum Muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya,” ungkap dia.

Ia pun memohon dukungan dari pemerintah Arab Saudi untuk mengatasi tingginya angka kematian jemaah haji tersebut. Salah satunya, mempermudah legalitas operasional akses layanan kesehatan selama penyelenggaraan ibadah haji.

Dia menjelaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji. Aturan tersebut menjelaskan berbagai kriteria untuk memenuhi syarat istitha’ah kesehatan yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.

Abidin Fikri Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI DPR RI Kebijakan Haji Indonesia Harus Adaptif dengan Regulasi Arab Saudi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?